MADIUN – Penasihat Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Madiun Fery Sudarsono prihatin dengan adanya kabar telah terjadi penimbunan pupuk dalam jumlah besar-besaran di Nganjuk.
Pasalnya, pupuk yang seharusnya didistribusikan kepada petani ini malah ditimbun untuk dijual dengan harga dua kali lipat.
”Saya sangat prihatin, di saat petani kita sedang resah karena masalah pupuk yang tidak jelas regulasinya, lha ini kok muncul berita penimbunan pupuk bersubsidi dalam jumlah yang sangat besar,” ungkap Fery Sudarsono, di gedung DPRD Kabupaten Madiun, Jumat (21/1/2022).
“Apalagi yang ditimbun ini jenis pupuk yang hilang dari Madiun, yaitu ZA dan SP36. Ini kan menimbulkan spekulasi di masyarakat yang tidak ada akhirnya,” imbuh Ketua DPRD Kabupaten Madiun ini.
Dia menduga, penimbunan pupuk jenis ZA dan SP36 dalam jumlah besar tersebut, sebagian juga merupakan alokasi untuk petani Kabupaten Madiun. Karena itu, dirinya berharap adanya solusi untuk petani terkait pupuk ini.
Menurut Fery, regulasi yang mengatur pendistribusian pupuk yang ada sekarang tidak tepat untuk petani padi di Kabupaten Madiun. Pasalnya, petani membutuhkan pupuk di musim tanam, sedangkan regulasi yang ada mengatur pendistribusian setiap satu bulan.
“Kalau setiap bulan itu cocok untuk perkebunan, apalagi regulasi ini kan untuk nasional, pastinya ini sangat merugikan serta menyulitkan bagi petani di wilayah Kabupaten Madiun,” ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Madiun ini. (ant/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS