PONOROGO – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ponorogo, Evi Dwitasari, menggelar reses di Desa Tajug, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, pada Jumat (13/2/2026) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Evi menyampaikan, Kabupaten Ponorogo pada tahun anggaran 2026 mengalami efisiensi akibat kebijakan dari pemerintah pusat. Menurutnya, sejumlah program nasional membutuhkan anggaran besar, berdampak pada pemotongan dana transfer daerah ke seluruh kabupaten, termasuk Ponorogo.
Evi mengungkapkan, transfer dana pusat ke Kabupaten Ponorogo pada tahun 2026 terkena efisiensi sebesar Rp261 miliar. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian dan penguatan skala prioritas program.
“Transfer dana pusat ke Kabupaten Ponorogo tahun 2026 terkena efisiensi sebesar Rp261 miliar. Sehingga mohon maaf apabila banyak usulan yang belum bisa direalisasikan,” ujar Evi.
Akibat keterbatasan anggaran tersebut, pemerintah daerah mengelompokkan program berdasarkan skala prioritas. Bahkan, tambah Evi, sektor infrastruktur di Ponorogo saat ini dinilai masih jauh dari amanat mandatory spending.

“Untuk infrastruktur masih di angka 29 persen dari 40 persen yang diamanatkan dari belanja daerah,” lanjut perempuan yang menjabat Wakil Ketua DPRD Ponorogo ini.
Karena itu, Bendahara DPC PDI Perjuangan Ponorogo itu meminta sejumlah usulan, seperti Bantuan Keuangan Khusus Daerah (BKKD) maupun belanja hibah, untuk sementara disampingkan.
Fokus utama diarahkan pada pembangunan infrastruktur dasar yang dinilai lebih mendesak. Ia juga memprioritaskan infrastruktur di wilayah Kecamatan Siman dan Mlarak yang dinilai masih membutuhkan perhatian, terutama terkait jalan rusak, jembatan dan drainase.
“Usulan camat yang jalan benar-benar rusak, jembatan, drainase, mungkin seperti itu yang menjadi prioritas,” terangnya.
Ia juga menegaskan, seluruh usulan masyarakat harus dimasukkan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Tanpa masuk dalam sistem tersebut, usulan tidak dapat diproses maupun dicairkan.
“Semua usulan harus masuk SIPD. Tanpa masuk, tidak akan pernah bisa dicairkan. Bapak-ibu buat proposal yang dimasukkan ke usulan kami,” terang Evi.
Hasil reses ini akan dimasukkan dalam SIPD dan menjadi bahan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2027, dan realisasi dari hasil reses tersebut direncanakan pada tahun anggaran 2027.
Ia menambahkan, seluruh program yang dijalankan tetap harus menyesuaikan dengan peraturan dari pemerintah pusat.
“Karena bergantung apa yang diturunkan harus sesuai dengan peraturan dari pemerintah pusat. Memang sistem demokrasi, maka apa yang diperintahkan itu yang kita laksanakan,” tambahnya.
Evi juga meminta dukungan serta kerja sama dari pemerintah desa dan kecamatan agar usulan yang diajukan benar-benar berdasarkan kebutuhan mendesak masyarakat.
“Semoga apa yang menjadi aspirasi bapak-ibu bisa kita kawal bersama dan terealisasi di tahun 2027,” tandasnya. (jrs/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













