SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1559/436.8.6/2025, untuk menjaga ketertiban masyarakat selama Perayaan Isra Mi’raj 1446 H dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025.
Dalam surat edaran tersebut, diinstruksikan bagi pengurus masjid atau klenteng untuk berkoordinasi dengan forkopimda setempat, terkait perayaan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576.
Untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga menyarankan untuk pemasangan barrier pengaman, sebelum pintu masuk masjid atau klenteng.
“Serta melakukan pemeriksaan terhadap orang atau barang yang dibawa ketika memasuki area masjid atau klenteng untuk melaksanakan ibadah atau perayaan,” ujar Eri Cahyadi, Kamis (23/1/2025).
Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga tentang Libur dan Cuti Bersama, perayaan Isra Mikraj 1446 H jatuh pada Senin (27/1/2025). Sementara Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili jatuh pada Rabu (29/1/2025).
“Seluruh warga diharapkan menjunjung tinggi nilai toleransi, mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, serta ketentraman masyarakat selama ibadah atau perayaan berlangsung,” tuturnya.
Pengurus organisasi keagamaan pun diimbau agar berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban pada kegiatan ibadah atau perayaan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025.
Sebagai upaya untuk menghindari gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan, Eri melarang masyarakat untuk menjual maupun menyalakan petasan yang berpotensi terjadinya ledakan atau kebakaran.
“Seluruh camat, lurah bersama Koramil, Polsek, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, saya minta lakukan patroli bersama untuk meningkatkan keamanan dan ketenteraman masyarakat selama Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek,” kata Eri. (nia/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS