Sabtu
22 Februari 2025 | 2 : 45

Efisienkan Anggaran 2025, Eri Cahyadi Terbitkan Surat Edaran

pdip-jatim-250220-se-efiensi

SURABAYA – Pemkot Surabaya menindaklanjuti Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN serta APBD TA 2025 dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.3/3258/436.2.2/2025.

SE diteken Wali Kota Eri Cahyadi pada 14 Februari 2025 ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah hingga camat di lingkungan Pemkot Surabaya yang berisikan tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD 2025.

Kebijakan ini juga mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam rangka efisiensi belanja pemerintah.

Dalam SE tersebut, Eri Cahyadi menegaskan bahwa setiap kepala perangkat daerah dan camat wajib melakukan efisiensi anggaran secara sistematis dan terukur. Setidaknya terdapat 10 poin utama yang diinstruksikannya dalam SE tersebut.

“Melakukan review lanjutan untuk mempertajam efisiensi anggaran belanja pada APBD TA 2025 sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing,” kata Eri dalam poin pertama SE.

Pada poin kedua, dia minta seluruh Kepala PD melakukan efisiensi belanja yang bersumber dari transfer ke daerah. Ini sesuai dengan keputusan Menkeu 29/2025.

Demikian pula pada poin ketiga, para Kepala PD harus membatasi belanja yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion (FGD).

“Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen,” ujar Eri dalam poin keempat.

Kemudian pada poin kelima, dia minta Kepala PD untuk membatasi belanja honorarium melalui pengambilan jumlah tim dan besaran honorarium.

“Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur,” kata Eri dalam poin keenam.

Selanjutnya pada poin ketujuh, dia minta Kepala PD memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau alokasi anggaran sebelumnya.

“Lebih banyak saluran dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian atau lembaga,” kata Eri pada poin kedelapan.

Sementara pada poin kesembilan, politisi PDI Perjuangan ini minta Kepala PD dan camat untuk menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah sebagaimana diatur dalam kebijakan efisiensi ini.

“Menyampaikan hasil reviu dan efisiensi belanja sebagaimana poin nomor satu sampai sembilan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) maksimal Rabu, 19 Februari 2025,” pungkasnya. (gio/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Wakil Ketua DPRD Widarto Sepakat Kawal Tuntutan Demonstran Aksi “Indonesia Gelap”

JEMBER – Wakil Ketua DPRD Jember Widarto sepakat mengawal tuntutan mahasiswa soal penolakan terhadap UU Minerba, ...
HEADLINE

Soal Retret Kepala Daerah, Said Abdullah: Ini Urusan Internal Partai, Bukan Urusan Orang Luar

JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah merespons pernyataan Presiden ke-7 RI Jokowi yang mengatakan bahwa ...
SEMENTARA ITU...

Di Depan Pengunjuk Rasa, 2 Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Sampaikan Ini

SURABAYA – Aksi gabungan bertajuk #IndonesiaGelap terdiri dari Arek Gerak & Aliansi Masyarakat Sipil Surabaya ...
KRONIK

Setelah Dilantik, Bupati Ipuk Ajak Gotong Royong Bangun Banyuwangi

BANYUWANGI – Ipuk Fiestiandani dan Mujiono resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi oleh Presiden ...
LEGISLATIF

Suratun Nasikhah Hadiri Musrenbang, Ini Masukan Masyarakat Kecamatan Gandusari

BLITAR – Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Blitar, Suratun Nasikhah, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan ...
KRONIK

Sah Jadi Bupati, Lukman: Tugas Memajukan Bangkalan Adalah Amanah

BANGKALAN – Bupati Bangkalan dan Wakil Bupati Bangkalan terpilih, Lukman Hakim dan Fauzan Dja’far, resmi dilantik ...