SURABAYA – Pemkot Surabaya menindaklanjuti Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN serta APBD TA 2025 dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.3/3258/436.2.2/2025.
SE diteken Wali Kota Eri Cahyadi pada 14 Februari 2025 ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah hingga camat di lingkungan Pemkot Surabaya yang berisikan tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD 2025.
Kebijakan ini juga mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam rangka efisiensi belanja pemerintah.
Dalam SE tersebut, Eri Cahyadi menegaskan bahwa setiap kepala perangkat daerah dan camat wajib melakukan efisiensi anggaran secara sistematis dan terukur. Setidaknya terdapat 10 poin utama yang diinstruksikannya dalam SE tersebut.
“Melakukan review lanjutan untuk mempertajam efisiensi anggaran belanja pada APBD TA 2025 sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing,” kata Eri dalam poin pertama SE.
Pada poin kedua, dia minta seluruh Kepala PD melakukan efisiensi belanja yang bersumber dari transfer ke daerah. Ini sesuai dengan keputusan Menkeu 29/2025.
Demikian pula pada poin ketiga, para Kepala PD harus membatasi belanja yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion (FGD).
“Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen,” ujar Eri dalam poin keempat.
Kemudian pada poin kelima, dia minta Kepala PD untuk membatasi belanja honorarium melalui pengambilan jumlah tim dan besaran honorarium.
“Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur,” kata Eri dalam poin keenam.
Selanjutnya pada poin ketujuh, dia minta Kepala PD memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau alokasi anggaran sebelumnya.
“Lebih banyak saluran dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian atau lembaga,” kata Eri pada poin kedelapan.
Sementara pada poin kesembilan, politisi PDI Perjuangan ini minta Kepala PD dan camat untuk menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah sebagaimana diatur dalam kebijakan efisiensi ini.
“Menyampaikan hasil reviu dan efisiensi belanja sebagaimana poin nomor satu sampai sembilan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) maksimal Rabu, 19 Februari 2025,” pungkasnya. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS