SURABAYA — Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno mendukung tunjangan hari raya (THR) diberikan kepada pekerja/buruh secepatnya.
Menurut Untari, sudah ada aturan jelas terkait itu. Yakni Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.
Dia menilai kebijakan yang diperkuat dengan imbauan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, agar THR dibayarkan maksimal H-7 Hari Raya Keagamaan merupakan langkah yang adil dan berpihak kepada pekerja.
“Saya menyambut baik imbauan Gubernur Jatim terkait pemberian THR kepada para pekerja yang harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pekerja telah menjalankan kewajibannya sepanjang tahun,” kata Untari, Sabtu (22/3/2025).
Menurut Penasehat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur tersebut, Tunjangan Hari Raya bukan sekadar kewajiban hukum. Tapi juga bentuk penghormatan kepada para pekerja yang telah memberikan kontribusi nyata bagi perusahaan.
Dia menegaskan, momentum hari raya seharusnya menjadi saat di mana pekerja bisa merasakan kebahagiaan bersama keluarga, tanpa dihantui ketidakpastian terkait hak finansialnya. “Maka hak mereka harus dipenuhi tepat waktu,” tutur Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim tersebut.
Dalam kondisi ekonomi yang masih berproses menuju pemulihan, Untari juga mengingatkan bahwa daya beli masyarakat perlu terus ditingkatkan. THR yang diterima pekerja akan menjadi stimulus ekonomi, khususnya di sektor konsumsi.
“Kita memahami bahwa kondisi dunia usaha belum sepenuhnya pulih. Namun, justru di saat seperti ini, penting bagi para pengusaha untuk menunjukkan komitmen dan empati kepada para pekerja. Pemberian THR tepat waktu akan menjadi dorongan positif bagi pergerakan ekonomi di tingkat lokal,” jelas Untari.
Dia juga mengajak seluruh perusahaan di Jatim untuk menyiapkan pencairan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pembayaran THR yang tepat waktu akan menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.
“Ini adalah momen untuk menunjukkan rasa tanggung jawab bersama. Kita minta dengan segala hormat kepada para pengusaha agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. THR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi, dan hal ini juga menjadi cerminan dari kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Selain mendukung imbauan Gubernur, Untari juga minta agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar aturan harus dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Pemerintah harus memastikan hak pekerja dilindungi. Jika ada laporan ketidakpatuhan, langkah tegas harus diambil. Kita tidak ingin ada pekerja yang telantar haknya karena kelalaian atau ketidakpatuhan pengusaha,” ujar Untari.
“Kesejahteraan pekerja adalah fondasi utama untuk memperkuat ekonomi kita. Mari kita jaga momentum ini dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing. Dengan begitu, suasana hari raya yang penuh kebahagiaan dapat dirasakan semua kalangan,” pungkasnya. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS