JEMBER -Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tabroni, akan memanggil delapan orang pejabat organisasi perangkat paerah (OPD) yang diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Delapan pejabat itu, antara lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Kabupaten Jember, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Jember, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember.
Selan itu, Kepala Dinas Sosial Jember, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kabupaten Jember, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember.
Kasus tersebut bermula ketika Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR) melaporkan adanya dugaan pelanggaran di program Jember Berbagi. Program yang digelar oleh Bupati Jember selama Bulan Ramadan tersebut melibatkan beberapa bakal calon legislatif (bacaleg) yang menggunakan atribut partai berupa pin.
“Mereka akan kami panggil. Kami ingin tahu lebih jauh pelanggaran mereka. Penting bagi kami memanggil para ASN tersebut, karena fungsi dan tugas DPRD adalah mengawasi kinerja Pemerintah Kabupaten Jember,” ujar Tabroni dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bawaslu Kabupaten Jember, Kamis (25/5/2023).
Selain menuntaskan masalah netralitas ASN, Tabroni mengatakan, pihaknya berkepentingan untuk mengingatkan Bupati Hendy Siswanto agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Dalam pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Pemerintah Daerah jelas sekali, bahwa bupati tidak boleh membawa keluarga dan kroninya dalam program tersebut (Jember Berbagi, red). DPRD harus mengingatkan bupati juga bahwa itu diatur jelas dalam UU Pemerintah Daerah,” jelasnya.
“Kami tidak tahu situasinya akan seperti apa. Tapi kami yakin ketika meminta klarifikasi kepada ASN, mereka pasti akan menyampaikan bahwa mereka adalah bagian dari birokrasi,” imbuhnya.
Komisi A sempat mempertanyakan alasan Bawaslu Kabupaten Jember merekomendasikan hanya delapan pejabat OPD untuk ditindaklanjuti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sementara jumlah ASN terlapor mencapai 55 orang.
“Bawaslu tidak bisa memberi jawaban karena termasuk informasi yang dirahasiakan. Kenapa bisa berbeda? Kami melihat bahwa semua kegiatan di kecamatan, seharusnya tanggung jawab camat,” tutur politisi PDI Perjuangan itu.
Berdasarkan persoalan ini, Tabroni meminta kepada Pemkab Jember untuk menghentikan semua kegiatan yang hanya menguntungkan pihak tertentu.
“Ini belum terlambat. Masih ada waktu. Ini masih Mei. Kita hentikan kegiatan-kegiatan yang menguntungkan pihak tertentu. Tidak boleh lagi, bawaslu harus bekerja serius,” tandasnya. (alfian/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS