TULUNGAGUNG – Ketua Sementara DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono menyampaikan bahwa fraksi masa jabatan 2024-2029 sudah terbentuk.
Menurutnya, pembentukan 7 fraksi DPRD Tulungagung ini dibahas dan disepakati dalam rapat yang digelar di ruang aspirasi Kantor DPRD setempat, Senin (2/9/2024).
“Hasil rapat telah disepakati membentuk 7 fraksi DPRD Tulungagung masa jabatan 2024-2029,” kata Marsono.
Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung ini menjelaskan, 7 fraksi DPRD yang sudah dibentuk tersebut yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra yang merupakan gabungan Partai Gerindra dan PKS.
Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi Harapan yang merupakan gabungan PAN dan Partai Hanura, dan Fraksi Demokrat Bersatu yang merupakan gabungan Partai Demokrat dan PPP.
Pembentukan fraksi ini, lanjutnya, disesuaikan dengan jumlah komisi di DPRD Tulungagung. Artinya, jika di DPRD Tulungagung mempunyai 4 komisi maka jumlah satu fraksi minimal 4 kursi dewan.
“Jadi minimal dalam pembentukan fraksi harus empat anggota,” jelasnya.
Marsono mengungkapkan, rapat pembentukan fraksi ini, dihadiri oleh seluruh pimpinan parpol yang mempunyai kursi DPRD Tulungagung dan fraksi yang terbentuk merupakan hasil aspirasi dari masing-masing parpol.
Setelah pembentukan fraksi, sebut Marsono, DPRD Tulungagung segera melakukan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya. Seperti komisi, badan anggaran, badan musyawarah, badan pembentukan perda dan panitia khusus.
Berdasarkan tahapan yang sudah tetapkan, pembentukan AKD diberi waktu hingga akhir September 2024. Kemudian, pada awal Oktober akan dilakukan orientasi pada semua anggota DPRD Tulungagung.
“Sampai akhir September 2024 ini, pembentukan AKD harus sudah selesai,” ungkapnya.
Marsono berharap, anggota dewan yang ditunjuk dan ditugaskan oleh masing-masing parpol dalam komposisi AKD bisa disesuaikan dengan kompetensi yang dimiliki masing-masing.
Sehingga, dewan yang ditempatkan di AKD dapat menguasai tupoksi dan mengetahui siapa saja mitra kerjanya.
“Aspirasi yang terbangun dari bawah tidak akan terakomodir jika yang ditempatkan tidak kompeten,” tuturnya.
Marsono juga mengungkapkan, bahwa masa jabatan pimpinan sementara DPRD Tulungagung akan berakhir jika putusan parpol tentang usulan pimpinan DPRD definitif sudah keluar.
Sebab, penunjukan pimpinan DPRD Tulungagung definitif merupakan otoritas dari parpol masing-masing. (sin/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS