SURABAYA – Kader Banteng yang menjabat Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono minta dinas terkait di Pemkot Surabaya dapat bertindak tegas mengenai perizinan pergudangan yang berdiri di permukiman warga.
Permintaan itu dia sampaikan karena ada dugaan penyalahgunaan perizinan pergudangan di Jalan Kedinding Tengah Jaya II Timur, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Budi Leksono mengatakan, dugaan penyalahgunaan tersebut muncul setelah sebelumnya melakukan sidak di kawasan tersebut pada Kamis (22/4/2021).
Saat sidak, pihaknya menemukan beberapa keganjilan, yakni lokasi pergudangan yang berada di daerah pemukiman, dan jarak dari tempat pergudangan yang saling berdempetan dengan rumah warga.
“Banyak pengusaha merekayasa perizinan, izinnya rumah usaha, sedangkan kriteria rumah usaha adalah sebuah rumah yang digunakan untuk menjalankan usaha dan ada tempat tinggalnya. Tapi kenyataannya di daerah pemukiman berdiri pergudangan,” kata Budi, Senin (26/4/2021).
Dia mengatakan, perizinan pada bangunan harus jelas. Jika tempat tersebut merupakan pemukiman, maka tidak seharusnya dibangun pergudangan karena hal itu akan merugikan warga.

Namun jika tempat itu telah menjadi pergudangan maka harus ada jaminan keselamatan serta fasilitas yang jelas untuk masyarakat.
“Nanti kalau sampai perizinan seperti ini tidak sampai ada tinjauan atau kajian, Surabaya mau jadi apa? Yang saya khawatirkan pembangunan gudang di pemukiman ini apakah murah, menghindari pajak, atau apapun, menaruh gudang dengan aman tanpa biaya-biaya tambahan seperti yang terjadi di pelabuhan,” ucapnya.
Menurut Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini, tindakan tegas dari dinas terkait dalam masalah ini agar kejadian serupa tidak terjadi di tempat lain.
“Kita belum merekomendasikan untuk menutup, tapi meminta dinas terkait untuk segera mengevaluasi, karena jangan sampai ini muncul di daerah-daerah lain. Kalaupun ini tidak sesuai ya harus dicabut perizinannya,” ujarnya.
“Kita menunggu jawaban dari Cipta Karya selaku dinas yang mengeluarkan izin, kalau memang ini perumahan ya sudah perizinan ini dicabut. Tapi kalau pergudangan apakah ini memenuhi syarat, termasuk jalan akses masuknya,” lanjut Budi.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk lebih jeli dalam memberikan perizinan dengan disertai pengawasan dan pengecekan di lapangan bersama instansi terkait. (nia/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS