Rabu
12 Maret 2025 | 4 : 55

DPRD Surabaya Pelototi Izin Pergudangan di Pemukiman Warga

pdip-jatim-budi-leksono-250321

SURABAYA – Kader Banteng yang menjabat Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono minta dinas terkait di Pemkot Surabaya dapat bertindak tegas mengenai perizinan pergudangan yang berdiri di permukiman warga.

Permintaan itu dia sampaikan karena ada dugaan penyalahgunaan perizinan pergudangan di Jalan Kedinding Tengah Jaya II Timur, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Budi Leksono mengatakan, dugaan penyalahgunaan tersebut muncul setelah sebelumnya melakukan sidak di kawasan tersebut pada Kamis (22/4/2021).

Saat sidak, pihaknya menemukan beberapa keganjilan, yakni lokasi pergudangan yang berada di daerah pemukiman, dan jarak dari tempat pergudangan yang saling berdempetan dengan rumah warga.

“Banyak pengusaha merekayasa perizinan, izinnya rumah usaha, sedangkan kriteria rumah usaha adalah sebuah rumah yang digunakan untuk menjalankan usaha dan ada tempat tinggalnya. Tapi kenyataannya di daerah pemukiman berdiri pergudangan,” kata Budi, Senin (26/4/2021).

Dia mengatakan, perizinan pada bangunan harus jelas. Jika tempat tersebut merupakan pemukiman, maka tidak seharusnya dibangun pergudangan karena hal itu akan merugikan warga.

Namun jika tempat itu telah menjadi pergudangan maka harus ada jaminan keselamatan serta fasilitas yang jelas untuk masyarakat. 

“Nanti kalau sampai perizinan seperti ini tidak sampai ada tinjauan atau kajian, Surabaya mau jadi apa? Yang saya khawatirkan pembangunan gudang di pemukiman ini apakah murah, menghindari pajak, atau apapun, menaruh gudang dengan aman tanpa biaya-biaya tambahan seperti yang terjadi di pelabuhan,” ucapnya.

Menurut Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini, tindakan tegas dari dinas terkait dalam masalah ini agar kejadian serupa tidak terjadi di tempat lain.

“Kita belum merekomendasikan untuk menutup, tapi meminta dinas terkait untuk segera mengevaluasi, karena jangan sampai ini muncul di daerah-daerah lain. Kalaupun ini tidak sesuai ya harus dicabut perizinannya,” ujarnya.

“Kita menunggu jawaban dari Cipta Karya selaku dinas yang mengeluarkan izin, kalau memang ini perumahan ya sudah perizinan ini dicabut. Tapi kalau pergudangan apakah ini memenuhi syarat, termasuk jalan akses masuknya,” lanjut Budi.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk lebih jeli dalam memberikan perizinan dengan disertai pengawasan dan pengecekan di lapangan bersama instansi terkait. (nia/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Perda Pemajuan Budaya Daerah Ditetapkan, Sinung: Jadi Pemerkuat Identitas Bondowoso

BONDOWOSO – Akhirnya Kabupaten Bondowoso memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pemajuan Budaya Daerah. Perda tersebut ...
EKSEKUTIF

Eri Ajak Seluruh Masyarakat Jalankan Gotong Royong Lewat Musrenbang Kota Pahlawan

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota ...
LEGISLATIF

Suratun Nasikhah Sampaikan Pokir DPRD Kabupaten Blitar, 3 Hal Ini Jadi Prioritas Utama

BLITAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat raripurna dengan agenda penyampaian ...
KRONIK

Sinergikan CSR dengan Kebutuhan Masyarakat, Bupati Lukman Minta Pengelolaan Program Tematik

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menegaskan bahwa pengelolaan program Corporate Social Responsibility ...
EKSEKUTIF

Sosialisasi Program Prioritas Banyuwangi, Bupati Ipuk Keliling Masjid

BANYUWANGI – Pada bulan Ramadan, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, melakukan keliling masjid-masjid untuk ...
SEMENTARA ITU...

Pemkot Surabaya Integrasikan Aduan yang Masuk DPRD dengan Aplikasi WargaKu

SURABAYA – Pemkot Surabaya terus berupaya mempercepat pelayanan publik, salah satunya dalam penyelesaian aduan ...