Rabu
05 Agustus 2026 | 8 : 13

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPRD Surabaya Minta Pemkot ‘Koreksi’ Nama Raperda Limbah Cair

pdip jatim - agustin poliana - kiri

pdip jatim - agustin poliana - kiriSURABAYA – Panitia khusus (pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Limbah Cair DPRD Surabaya minta pemerintah kota meninjau ulang penamaan judul perda sebelum dibahas lebih lanjut. Pasalnya, batang tubuh dan isi draf raperda itu spesifik mengarah ke tinja.

Para anggota pansus yang terdiri dari anggota Komisi D itu minta limbah cair lain juga dimasukkan ke dalam raperda, dengan disebutkan secara lengkap per item. “Limbah cair itu luas sekali, tidak hanya tinja,” kata Ketua Pansus Perda Limbah Cair, D Agustin Poliana, kemarin.

Sesuai nama raperda, sebut Titin, sapaan Agustin Poliana, seharusnya isinya juga mengatur semua jenis limbah cair, seperti limbah cair hotel, rumah makan, industri, dan lainnya. Legislator PDI Perjuangan itu juga menyebutkan, selama ini sudah ada pengaturan retribusi penyedotan kakus.

“Sesuai aturan pemberian nama, memang harus spesifik mengena pada barang yang akan ditarik retribusi. Nah ini kan bilang limbah cair, dan yang ditarik cuma tinja. Padahal penggunaan nama limbah cair ini bisa bermacam-macam,” jelasnya.

Dia menguraikan, raperda itu akan berisi kenaikan retribusi pengelolaan limbah cair. Retribusi akan naik 100 persen dari Rp 3.500 menjadi Rp 7.000 per meter kubik.

Meski begitu, tambah Titin, kenaikan retribusi bukan tujuan utama pembuatan perda, sebab pendapatan retribusi dari sektor ini kecil, yakni hanya Rp 130 juta per tahun. Menurut dia, tujuan utama raperda adalah menghindari kebocoran limbah.

“Harapannya ke depan pemkot mengelola limbahnya saja. Penyedotan bisa kerja sama dengan perusahaan lain. Mereka yang membawanya ke instalasi pengolahan limbah itu terkena sejumlah tarif,” ungkap Titin, sambil mengatakan target pembahasan raperda selesai selama 60 hari kerja.

Saat ini, pihaknya mencari kepastian hukum soal perda tersebut, di antaranya sedang menginventarisasi perda limbah cair di daerah lain. Selain itu, pihak pemkot juga bakal berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

HEADLINE

Bermarkas di Surabaya, de Red FC Siap Perkuat Ekosistem Sepak Bola dan Pembinaan Talenta Muda

SURABAYA – CEO de Red FC, Daniel Rohi, menegaskan kehadiran de Red FC di Surabaya bukan untuk menggantikan ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP DPRD Jatim Minta Trauma Healing Jadi Prioritas Penanganan Korban KMP Mutiara Sentosa II

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur minta pemerintah menjadikan trauma healing sebagai prioritas dalam ...
LEGISLATIF

DPRD Jatim Sepakati Anggaran Rp274 M untuk Tambahan Tunjangan Profesi Guru ASN

Komisi E DPRD Jatim memastikan alokasi Rp274 miliar melalui APBD untuk membayar tambahan TPG yang menjadi komponen ...
HEADLINE

Soekarno Cup 2026 Buka Jalan Talenta Muda Menuju Timnas dan Liga Profesional

Soekarno Cup 2026 diikuti 16 provinsi dengan target melahirkan talenta sepak bola yang mampu menembus klub ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Minta Iuran HUT RI di Kampung Tidak Dipatok, Harus Sukarela

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta panitia peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik ...
KRONIK

Bupati Lukman Lepas Kontingen Jamnas XII: Menyala Pramuka Bangkalan!

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, secara resmi melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka ...