Selasa
09 Juni 2026 | 1 : 16

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPRD Surabaya Minta Pemkot ‘Koreksi’ Nama Raperda Limbah Cair

pdip jatim - agustin poliana - kiri

pdip jatim - agustin poliana - kiriSURABAYA – Panitia khusus (pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Limbah Cair DPRD Surabaya minta pemerintah kota meninjau ulang penamaan judul perda sebelum dibahas lebih lanjut. Pasalnya, batang tubuh dan isi draf raperda itu spesifik mengarah ke tinja.

Para anggota pansus yang terdiri dari anggota Komisi D itu minta limbah cair lain juga dimasukkan ke dalam raperda, dengan disebutkan secara lengkap per item. “Limbah cair itu luas sekali, tidak hanya tinja,” kata Ketua Pansus Perda Limbah Cair, D Agustin Poliana, kemarin.

Sesuai nama raperda, sebut Titin, sapaan Agustin Poliana, seharusnya isinya juga mengatur semua jenis limbah cair, seperti limbah cair hotel, rumah makan, industri, dan lainnya. Legislator PDI Perjuangan itu juga menyebutkan, selama ini sudah ada pengaturan retribusi penyedotan kakus.

“Sesuai aturan pemberian nama, memang harus spesifik mengena pada barang yang akan ditarik retribusi. Nah ini kan bilang limbah cair, dan yang ditarik cuma tinja. Padahal penggunaan nama limbah cair ini bisa bermacam-macam,” jelasnya.

Dia menguraikan, raperda itu akan berisi kenaikan retribusi pengelolaan limbah cair. Retribusi akan naik 100 persen dari Rp 3.500 menjadi Rp 7.000 per meter kubik.

Meski begitu, tambah Titin, kenaikan retribusi bukan tujuan utama pembuatan perda, sebab pendapatan retribusi dari sektor ini kecil, yakni hanya Rp 130 juta per tahun. Menurut dia, tujuan utama raperda adalah menghindari kebocoran limbah.

“Harapannya ke depan pemkot mengelola limbahnya saja. Penyedotan bisa kerja sama dengan perusahaan lain. Mereka yang membawanya ke instalasi pengolahan limbah itu terkena sejumlah tarif,” ungkap Titin, sambil mengatakan target pembahasan raperda selesai selama 60 hari kerja.

Saat ini, pihaknya mencari kepastian hukum soal perda tersebut, di antaranya sedang menginventarisasi perda limbah cair di daerah lain. Selain itu, pihak pemkot juga bakal berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Selendang Semanggi Resmi Hadir di Tunjungan, Ikon Kuliner Surabaya Kian Mendunia

Kuliner khas Surabaya, semanggi, kini memiliki pusat kuliner permanen di Jalan Tunjungan. Kehadiran Selendang ...
KABAR CABANG

Bulan Bung Karno, Kader PDIP Kota Madiun Nyekar Makam Pahlawan 

MADIUN – Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Madiun menggelar ziarah dan tabur bunga ...
KRONIK

Safari Gemarikan, Sonny Ajak Masyarakat Tingkatkan Asupan Protein Hewani

SITUBONDO – Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, mengajak masyarakat menjadikan ikan menu utama ...
BERITA TERKINI

Diana Sasa Temukan Banyak Mata Air di Lokasi Tambang Sayutan: “Harus Dievaluasi”

MAGETAN – Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Diana Sasa, turun langsung meninjau lokasi aktivitas tambang di Desa ...
LEGISLATIF

Novita Hardini Desak Pemerintah Siapkan Mitigasi untuk Lindungi Industri Manufaktur

Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mendesak pemerintah menyiapkan langkah mitigasi konkret untuk menjaga daya ...
KRONIK

Bupati Ipuk Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat, Progres 75 Persen

BANYUWANGI – Pemerintah pusat membangun Sekolah Rakyat (SR) di Banyuwangi. Saat ini, progres pembangunannya ...