Kamis
20 Maret 2025 | 8 : 22

DPRD Surabaya Dorong Pemkot Optimalkan TPU yang Ada dan Mulai Bebaskan Lahan untuk Makam

pdip-jatim-250320-EI-2

SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan, menyoroti terbatasnya ketersediaan lahan makam di Kota Pahlawan. Berdasarkan catatan penerbitan akta kematian, rata-rata ada 30.000 kematian di Surabaya tiap tahun.

“Penambahan lahan baru menjadi kebutuhan, karena saat ini hanya tersisa 32.000 unit makam di lahan-lahan makam yang dikelola Pemkot,” kata Eri Irawan, kepada media di Surabaya, Selasa (18/3/2025).

Legislator dari PDI Perjuangan tersebut mendorong Pemkot Surabaya supaya menyiapkan dua skema sekaligus. Pertama mengoptimalkan lahan makam yang sudah ada, seperti di Keputih sisi utara, tengah, dan timur.

“Kedua, secara paralel melakukan penyediaan lahan sesuai kekuatan anggaran hingga tahun 2026. Agar 2026 akhir atau 2027 awal kita sudah memiliki lahan makam baru,” jelasnya.

Lebih lanjut Eri Irawan mengungkap jika izin lahan di TPU Sumber Rejo dan TPU Waru Gunung tengah dikaji.

“Di Sumber Rejo ini ada lahan 44 hektar, sedangkan milik pemkot 40 hektar. Sedangkan di Waru Gunung baru dilakukan izin lahan 10 hektar dari proyeksi 80 hektar,” terangnya.

Dia juga mengatakan, saat ini di 13 makam yang dikelola Pemkot tidak ada lagi retribusi mulai tahun 2025. Semua gratis.

“Dulu masih ada retribusi. DPRD dan Pemkot telah menyetujui anggaran sekitar Rp13 miliar untuk pengelolaan makam-makam yang dimiliki Pemkot. Di antaranya untuk gaji pegawai, perawatan, dan lain-lain,” imbuhnya.

Eri Irawan juga minta supaya para pengembang perumahan harus patuh menyediakan area pemakaman.

“Mengacu pada Perwali 13/2023, kewajiban pengembang menyiapkan 2% lahan perumahan untuk digunakan sebagai lahan makam,” jelas dia.

Atau bisa mengalokasikan dana 2% lahan tersebut dikalikan niai jual obyek pajak (NJOP). Bisa juga menyiapkan lahan di luar lokasi pemakaman setara 2%.

“Sanksi terhadap pengembang yang tidak patuh, berupa administrasi termasuk pencabutan izin. Kemudian blacklist orang atau badan usaha itu tidak lagi diterbitkan ijin baru lagi untuk kegiatan usaha apapun,” tutupnya. (nia/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Atasi Banjir, DPRD Surabaya Kawal Normalisasi Tahap Pertama Sungai Kalianak

SURABAYA – Menjawab persoalan banjir menahun, sekira 600 meter area Sungai Kalianak Surabaya akan mulai ...
KRONIK

Pemkab Sumenep Raih Nilai Tertinggi SPI, Bupati Fauzi: Jangan Berpuas Diri

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menorehkan prestasi dengan meraih nilai tertinggi pada Survei ...
EKSEKUTIF

Angka Pengangguran di Lamongan Turun, Wabup Dirham Hadiri Kaderisasi GMNI

LAMONGAN – Dua hari ini, Wakil bupati melaksanakan sejumlah kegiatan. Hari ini, Kamis (20/3/2025) menghadiri acara ...
KABAR CABANG

DPC Lamongan Bagikan Seribu Paket Sembako dari DPD untuk Rakyat

LAMONGAN – Pengurus DPC PDI Perjuangan Lamongan menunjukkan kepedulian sosial dengan membagikan 1.000 paket sembako ...
SEMENTARA ITU...

Bangga dengan 3 Pemain Darah Kediri, Mas Dhito Prediksi Indonesia Bisa Tumbangkan Australia

KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengaku bangga dengan 3 pemain timnas Indonesia berdarah Kediri. ...
LEGISLATIF

Renny Minta WFA ASN Pemprov Jatim Tidak Mengganggu Layanan Publik dan Harus Diawasi

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur sangat serius dalam memastikan kebijakan work from anywhere (WFA) ...