SUMENEP – DPRD Sumenep sepanjang tahun 2025 mengesahkan sembilan peraturan daerah (perda) strategis yang mengatur berbagai sektor penting. Mulai dari pariwisata, ekonomi daerah, lingkungan, perhubungan, perencanaan pembangunan, hingga pengelolaan keuangan daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan, mengatakan pengesahan sejumlah perda itu seharusnya dipandang sebagai hal yang wajar.
“Hal ini merupakan konsekuensi dari kewajiban yang melekat pada lembaga legislatif. Itu memang kawajiban yang melekat kepada kami. Sebab, salah satu fungsi legislatif memang terkait legislasi,” ujar Hosnan.
Hosnan juga menjelaskan, sembilan perda tersebut, di antaranya, tentang desa wisata, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Sumenep Tahun 2025–2029, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Juga tentang Perseroan Daerah BPRS Bhakti Sumekar, Perlindungan Garis Sempadan Pantai, Penyelenggaraan Perhubungan Darat, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terakhir Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2026,” terangnya.
Wakabid Pemenangan Pemilu Legislatif dan Eksekutif DPC PDI Perjuangan Sumenep itu menuturkan, bapemperda bukan satu-satunya alat kelengkapan dewan yang bekerja dalam proses tersebut.
“Tapi, buah kebersamaan semua unsur di DPRD. Sehingga, pembahasan dan pengesahan perda dapat berjalan efektif,” jelas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep itu.
Dia menegaskan, semua perda yang disahkan memiliki nilai strategis. Sifatnya mengikat dan berdampak langsung pada masyarakat.
Perda APBD dan Perda APBD Perubahan, tambah dia, memiliki dampak paling luas, dan memuat arah kebijakan utama yang harus mampu menjawab persoalan masyarakat melalui kebijakan anggaran.
“Untuk memastikan keselarasan perda dengan kebutuhan daerah dan peraturan di atasnya, kami melakukan berbagai tahapan. Termasuk melakukan harmonisasi dengan Kementrian Hukum dan HAM serta pemerintah provinsi,” tegasnya.
Hosnan menambahkan, keterlibatan publik dalam pembahasan raperda sepanjang 2025 diakui belum maksimal. “Akan tetapi, DPRD tetap bekerja berdasarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat,” tandasnya. (set)