PONOROGO – DPRD Ponorogo dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menyetujui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2025-2045 untuk dijadikan peraturan daerah (perda). Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Ponorogo, Rabu (3/7/2024).
“Tahap demi tahap berikutnya akan kita ajukan permohonan fasilitasi kepada gubernur sebelum ditetapkan menjadi perda,” ujar Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, saat sambutan.
Bupati Sugiri juga mengungkapkan, RPJPD Kabupaten Ponorogo 2025-2045 memuat arah kebijakan, arah pembangunan, visi misi untuk 20 tahun ke depan.
Arah pembangunan selama 20 tahun itu juga wajib menjaga kesinambungan antara laju pertumbuhan ekonomi dan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM).
“Banyak hal yang dijadikan referensi untuk merumuskan pembangunan arah kebijakan Ponorogo tahun 2025-2045, agar tidak salah arah. Ponorogo di 2045 menuju ke kejayaan, waktunya Ponorogo jaya dimulai dari sekarang,” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu berharap, Ponorogo bisa menjadi pusat budaya berakhlak, maju sejahtera, berkelanjutan dan tercapai dengan konkrit.
“Dimulai dari akhlaknya dijaga, antara akhlak sama budi pekerti itu beda. Berakhlak itu sumbernya dari moral, budi pekerti sumbernya dari adab,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Anik Suharto, menyampaikan, sasaran pokok RPJPD Kabupaten Ponorogo 2025 2045 memuat arah pembangunan, kebijakan, transformasi daerah dan indikator utama pembangunan sesuai dengan karakteristik daerah yang mencerminkan keotonomian daerah.
RPJPD disusun untuk 20 tahun ke depan yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “RPJPD Kabupaten Ponorogo 2025-2045 telah memenuhi kaidah hukum dan layak diproses lebih lanjut, sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” jelasnya. (jrs/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS