JEMBER – Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mendesak pemerintah kabupaten (Pemkab) segera menuntaskan persoalan honor bagi tenaga non ASN di wilayah setempat pasca terbitnya surat edaran (SE) nomor 900.1.1/664/Keuda.
Surat edaran yang ditandatangani Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, tanggal 14 Februari 2025 menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan pegawai honorer.
“Pemerintah daerah tidak lagi memiliki celah untuk menunda atau menghindari kewajiban membayar gaji PPPK dan honorer. Pencairan honor non-ASN itu, kemarin kan eksekutif masih ragu. Karena surat Kemenpan RB dulu, hanya perintah menganggarkan, tapi tidak perintah bayar. Nah, sekarang sudah gamblang untuk segera dibayar,” kata Widarto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (20/2/2025).
Dengan terbitnya SE tersebut, sambung Widarto, terkait honor non-ASN harus menjadi perhatian Pemkab Jember. Sehingga nasib dari seluruh tenaga non-ASN di Jember, bisa mendapat kepastian.
Selain urusan honor, sebut politisi PDI Perjuangan itu, Pemkab Jember masih memiliki pekerjaan rumah (PR) lanjutan. Yakni tentang nasib PPPK yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK atau mereka yang tidak lolos administrasi PPPK beberapa waktu lalu.
Harapan Widarto, setelah dilantiknya Bupati-Wakil Bupati Jember yang baru, solusi konkret bisa dilahirkan. Semisal dengan menerbitkan kontrak jasa perorangan PJLP atau solusi-solusi lain yang lebih konkret.
“Beberapa solusi itu nanti yang bisa kita pikirkan untuk teman-teman yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK, karena tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui persoalan yang dialami pegawai non ASN ini, adalah bentuk kepedulian sosial. Apalagi mendekati bulan suci Ramadan. Sehingga saat kebutuhan hidup melonjak, solusi sudah ditemukan.
“Dan saya tegaskan urusan honor harus segera dilakukan, kalau enggak nanti pemerintah zalim itu,” pungkas Widarto. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS