NGAWI – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, menanggapi kebijakan dua provinsi yang menghapus denda tunggakan pajak kendaraan bermotor. Ia menyatakan akan menelaah wacana tersebut bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Hal itu disampaikannya usai Sarasehan Hukum dan Pemerintahan di Kabupaten Ngawi, Senin malam (24/3/2025).
“Kami akan berdiskusi dengan Bu Gubernur dan Pak Wakil Gubernur agar kebijakan seperti di dua provinsi lainnya kedepan juga bisa diterapkan di Jawa Timur,” ujar Deni Wicaksono.
Dua provinsi yang dimaksud adalah Jawa Barat dan Jawa Tengah, yang meluncurkan program penghapusan denda pajak kendaraan. Menurut Deni, kebijakan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat.
Meski demikian, ia menilai langkah ini cukup dilematis. Di satu sisi, penghapusan denda pajak kendaraan dapat meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi sulit. Namun di sisi lain, kebijakan ini berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor.

“Jika diterapkan, tentu akan berdampak pada PAD. Namun, kita juga harus mempertimbangkan manfaatnya bagi masyarakat,” jelasnya.
Ketua PA GMNI Jawa Timur itu menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji lebih dalam dampak kebijakan ini, terutama terhadap APBD Jawa Timur dalam satu tahun ke depan.
“Kami akan menghitung sejauh mana pengurangan PAD dan dampaknya. Jika memang memungkinkan, kami akan mendorong penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan,” pungkas Deni Wicaksono. (and/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS