JOMBANG – Kalangan DPRD Kabupaten Jombang mendorong pihak kejaksaan segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dana bergulir senilai Rp 1,5 miliar di Perumda Perkebunan Panglungan.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jombang, Ama Siswanto, berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat segera menuntaskan penyidikan yang telah berlangsung sejak kasus naik ke tahap penyidikan pada 22 Agustus 2024.
“Karena masyarakat juga bertanya-tanya terkait kasus ini. Apabila sudah selesai, harusnya segera dibuka. Kalau hasilnya mengambang, pastinya juga akan berpengaruh pada Perumda Panglungan,” ujar Ama Siswanto, Minggu (18/5/2025).
Dia menilai proses hukum yang berlarut dapat menghambat upaya Pemkab Jombang yang sedang mengevaluasi manajemen Perumda Panglungan, termasuk pengangkatan direktur baru.
“Dikhawatirkan kalau kasus berlarut-larut, kinerja direktur baru tidak maksimal,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Dirinya mendorong penyidik kejaksaan tidak ragu dalam mengusut kasus tersebut. ”Apabila memang ditemukan pelanggaran, segera ditindak sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Senada dengan Ama, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji berharap Kejari bekerja profesional dan tidak mengabaikan asas kepastian hukum.
“Kami berharap kasus ini segera diselesaikan agar perumda bisa segera dibenahi,” kata Hadi.
Sehingga perumda, khususnya Perumda Perkebunan Panglungan bisa segera dilakukan pembenahan. “Karena selama ini belum menunjukkan kinerjanya untuk meningkatkan PAD Jombang,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra kepada wartawan menyatakan penyidikan masih berjalan hingga saat ini.
“Sampai hari ini, kami masih dalam proses menunggu hitungan kerugian negara dari akuntan publik,” jelasnya. (fath/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS