JAKARTA – DPR RI mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang salah satunya mengatur skema setoran angsuran bagi calon jemaah haji.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan skema tersebut memungkinkan calon jemaah melakukan pembayaran secara bertahap selama masa antrean keberangkatan.
“Hal ini ditujukan agar para calon jemaah dapat melakukan angsuran selama masa antrean menunggu jadwal keberangkatan sehingga dapat meringankan beban jemaah saat pelunasan,” ujar Puan, Kamis (12/3/2026).
Selain membantu jemaah, mekanisme setoran angsuran juga berpotensi meningkatkan dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sehingga nilai manfaat yang dihasilkan dapat lebih besar.
RUU perubahan tersebut juga mengatur pembentukan cadangan modal yang bersumber dari sisa operasional penyelenggaraan ibadah haji sebagai penyangga jika terjadi risiko investasi.
Menurut Puan, cadangan modal tersebut juga dapat diajukan kepada DPR untuk digunakan sebagai modal investasi langsung guna memperluas portofolio investasi BPKH.
Selain itu, distribusi nilai manfaat bagi jemaah juga akan diatur berdasarkan asas keadilan dan proporsional.
Artinya, jemaah yang menunggu lebih lama berpotensi memperoleh nilai manfaat yang lebih besar, termasuk jika terdapat akumulasi setoran angsuran dalam rekening virtual masing-masing jemaah.
RUU ini juga membuka peluang bagi BPKH membentuk usaha atau anak usaha guna memperluas investasi, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi, khususnya pada sektor ekosistem haji dan umrah.
Selain itu, BPKH juga akan dilibatkan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersama DPR dan pemerintah.
RUU Perubahan atas UU Pengelolaan Keuangan Haji tersebut telah disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dan selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










