JAKARTA – DPR RI menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik di tengah disrupsi digital yang semakin masif.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan perubahan regulasi tersebut penting untuk memastikan karya para pencipta, termasuk jurnalis dan perusahaan pers, tetap mendapatkan perlindungan hukum serta manfaat ekonomi yang adil di era digital.
“RUU Hak Cipta ini disusun untuk menjawab tantangan era digital yang terus berkembang, agar perlindungan terhadap pencipta dan pelaku kreatif semakin kuat dan relevan,” ujar Puan, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, revisi undang-undang tersebut juga menegaskan tanggung jawab platform digital agar menjadi mitra yang adil bagi para pencipta, bukan sekadar pihak yang memanfaatkan karya tanpa kompensasi yang layak.
DPR secara khusus memberikan perhatian pada perlindungan karya jurnalistik dan perusahaan pers agar jurnalisme berkualitas tetap dapat bertahan di tengah perubahan ekosistem media yang dipicu perkembangan teknologi digital.
“Hal ini agar jurnalisme yang berkualitas tetap dapat bertahan di tengah disrupsi digital,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan ini.
Selain memperkuat perlindungan karya pers, revisi UU Hak Cipta juga mengatur tata kelola royalti yang lebih transparan dan akuntabel sehingga hak ekonomi para pencipta benar-benar sampai kepada yang berhak. Dalam aturan tersebut, negara juga akan menjaga hak ekonomi atas karya yang penciptanya belum teridentifikasi hingga pemiliknya ditemukan.
RUU Hak Cipta juga mulai mengatur hubungan antara teknologi kecerdasan artifisial dan hak cipta sebagai langkah adaptif menghadapi pesatnya perkembangan teknologi.
Selain itu, kekayaan budaya bangsa berupa ekspresi budaya tradisional juga akan dijaga dan diinventarisasi oleh negara agar tetap terlindungi nilainya.
Puan menegaskan DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk memberikan masukan dalam proses pembahasan revisi undang-undang tersebut. “Kami ingin mendengar suara pencipta, akademisi, pelaku industri, dan masyarakat luas agar regulasi ini benar-benar mampu menciptakan ekosistem kreatif yang sehat dan adil,” ujarnya.
RUU Perubahan atas UU Hak Cipta tersebut telah disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dan selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah sebelum ditetapkan menjadi undang-undang. ( goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










