JAKARTA – Setelah puluhan tahun bekerja tanpa perlindungan hukum yang jelas, pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia berpeluang memiliki kedudukan yang setara dengan pemberi kerja.
Peluang tersebut muncul setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja tanpa standar ketenagakerjaan yang jelas.
“Dengan adanya RUU PPRT ini, maka status pekerja rumah tangga akan memiliki kedudukan yang setara dengan pemberi kerja serta sebagai pekerja tentunya mendapatkan hak, terutama perlindungan bagi dirinya,” kata Puan.
Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan ini, pengesahan RUU tersebut sebagai inisiatif DPR menjadi langkah awal untuk menghadirkan regulasi yang mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga secara lebih jelas.
Selanjutnya, pembahasan RUU PPRT akan dilakukan bersama pemerintah hingga nantinya dapat disahkan menjadi undang-undang.
RUU ini dinilai penting mengingat jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia sangat besar. Data Jala PRT mencatat sekitar 4,2 juta orang bekerja sebagai pekerja rumah tangga, sementara Kementerian Ketenagakerjaan memperkirakan jumlahnya bisa mencapai 8 hingga 10 juta orang jika termasuk yang belum terdata.
Namun selama ini sebagian besar pekerja rumah tangga bekerja tanpa kontrak kerja, tanpa standar jam kerja yang jelas, tanpa jaminan sosial, serta tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Kondisi tersebut membuat pekerja rumah tangga kerap berada dalam situasi kerja yang rentan terhadap eksploitasi. “Hal ini menempatkan PRT pada situasi dan kondisi yang sangat eksploitatif. PRT juga merupakan masalah yang tersembunyi, sulit dijangkau dan sering terabaikan,” ujar Puan.
Melalui RUU PPRT, DPR mendorong pengaturan berbagai hak dasar pekerja rumah tangga, termasuk hak atas jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, calon pekerja rumah tangga juga akan mendapatkan akses pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah maupun lembaga penyalur tenaga kerja.
RUU PPRT sendiri telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade dan kembali mendapat perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk mendorong pengesahannya pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025.
DPR berharap pembahasan bersama pemerintah dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif sehingga pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan hukum yang layak sekaligus pengakuan atas profesi mereka. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










