JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan institusinya enggan buru-buru dalam memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) skema Omnibus Law seperti Perpajakan dan Cipta Kerja yang drafnya sudah dikirimkan pemerintah.
Saat ini DPR memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melihat dan menganalisis terkait RUU tersebut agar ketika disahkan bermanfaat bagi masyarakat.
“Intinya jangan terburu-buru namun bagaimana Omnibus Law bisa diselesaikan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Dia mengatakan Pimpinan DPR RI akan memproses RUU Omnibus Law pada Masa Sidang mendatang dan saat ini harus diendapkan untuk dicermati dan disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak ada kegaduhan.
Hal itu menurut dia agar tidak ada prasangka negatif kepada DPR dan pemerintah sehingga sosialisasi harus dilakukan secara bersama-sama.
“DPR harap RUU Cipta Kerja itu nanti hasilnya menjadi cipta sejahtera sehingga masyarakat terimbas Omnibus Law Cipta Kerja ataupun perpajakan, hasilnya adalah masyarakat sejahtera,” katanya.
Menurut Puan, DPR RI bisa saja memproses RUU Omnibus Law dalam 100 hari kerja, namun yang jadi pertanyaan apakah hasilnya bermanfaat untuk masyarakat atau tidak.
Dia mengatakan, waktu 100 hari kerja itu memang disampaikan pemerintah namun DPR sudah berkomunikasi dengan pemerintah terkait target waktu pembahasannya.
“Kami juga sudah berkomunikasi dengan pemerintah bahwa DPR akan melaksanakan ini bersama-sama dengan pemerintah agar bermanfaat untuk masyarakat dan rakyat Indonesia,” jelas Puan.
Ketua DPP PDI Perjuangan itu mengatakan, apakah RUU Omnibus Law akan dibahas di Panitia Khusus (Pansus) atau Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, akan diputuskan pada masa sidang mendatang yang dimulai 23 Maret. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS