SURABAYA – Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, menyatakan, pihaknya siap mengawal pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di tingkat daerah. Hal tersebut ia sampaikan dalam gelaran webinar memperingati Hari Kartini dengan tajuk “Pengawalan Pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Tingkat Daerah”, Sabtu (23/4/2022).
Adapun narasumber yang dihadirkan yakni, Direktur Perlindungan Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) Republik Indonesia, Ratna Susianawati, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jawa Timur, Restu Novi Widianti, Jangkar PKIP Jawa Timur, Endah Triwijati, dan Kompol Suratmi Kanit 3 Polda Jatim.
“Tanggal 23 April kita langsung aksi untuk mengawal bagaimana UU TPKS ini menjadi sebuah pelaksanaan di daerah. Dalam hal ini di 38 kabupaten/kota di jawa Timur,” ujar Untari.
Ia mengatakan, adanya UU TPKS menjadi satu tanda bahwa perlindungan untuk perempuan telah terwadahi. Maka selanjutnya menjadi tugas bersama untuk mengawal agar proses di lapangan berjalan optimal.
“Pada 2019 ada 1944 kasus dan 2020 di 687 kasus kekerasan seksual di Jatim. Penurunan kasus ini tidak berarti tugas kita sudah tuntas mewujudkan Indonesia zero cases. Bisa jadi itu karena banyak korban yang tidak sempat melaporkan, karena efek pandemi Covid-19, sehingga ini tidak diutamakan oleh para keluarga,” ujarnya.
Karena itu, DPD PDI Perjuangan Jatim akan menggelar rapat koordinasi, mempersiapkan tim atau gugus tugas di masing-masing cabang untuk bertugas menangani kasus kekerasan seksual; mulai dari sosialisasi, pencegahan, penanganan, hingga proses penyembuhan korban.
“Sesuai arahan DPP akan dibentuk gugus tugas. Penekanan tugas dari DPD adalah teman-teman harus memiliki gambaran yang utuh terkait perlindungan pada korban tindak pidana kekerasan seksual, nanti di Jawa Timur akan segera membuat peraturan daerah dan teman-teman kabupaten/kota juga membuat. Kita bersinergi membuat ini,” ucap anggota Komisi E DPRD Jatim itu.
Hal serupa disampaikan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan, Perempuan, dan Anak, Sri Rahayu. Ia menyebut, disahkannya UU TPKS menjadi tanda bahwa kita harus bangkit dan berperan aktif dalam memberantas kasus kekerasan seksual, baik pada perempuan maupun laki-laki.
“Ini menjadi momen yang sangat penting dan hadiah besar dalam Hari Kartini. Tugas ini semuanya adalah untuk kepentingan kita semua, dan dalam penanganan itu harus sinergi dengan pihak terkait, makanya sudah tepat narasumber ini dari berbagai elemen,” ucapnya saat membuka acara webinar.
Sementara itu, Deputi Bidang Pemberdayaan Perempuan di Kementerian PPA, Ratna Susianawati, mengatakan, ada 3 tantangan yang harus dihadapi untuk mengentaskan isu kekerasan. Pertama, adanya ketimpangan dari jumlah korban yang melapor dengan ketersediaan lembaga yang menangani.
Kemudian, ada pula gap antara keluasan cakupan wilayah dan sistem penanganan secara efektif, serta jenis kekerasan yang makin beragam. Sebab itu, perlu fokus aksi yang melibatkan seluruh pihak; mulai dari sosialisasi pencegahan, hingga memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan.
“Kita perlu melakukan reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus, melaksanakan proses penegakan hukum, yang memberikan efek jera dan berikan layanan pendampingan hukum, serta memberikan layanan rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial,” ujarnya. (nia/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS