JEMBER — Potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jember dinilai masih “mengendap” seiring belum optimalnya pengelolaan aset daerah. Bahkan, aset senilai Rp3,4 triliun dilaporkan belum terdokumentasi dengan baik selama puluhan tahun.
Kondisi tersebut mendorong DPRD Kabupaten Jember mengusulkan pembentukan badan khusus pengelola aset agar pemanfaatannya lebih maksimal dan mampu mendongkrak PAD.
Anggota Komisi C DPRD Jember sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Edi Cahyo Purnomo, mengatakan semangat Bupati Jember dalam mengoptimalkan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil belum sepenuhnya sesuai harapan, terutama dalam sektor pengelolaan aset.
Saat ini, pengelolaan aset masih terintegrasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Menurutnya, kondisi tersebut membuat pendataan hingga pemanfaatan aset belum berjalan optimal.
Edi yang akrab disapa Ipung menegaskan, efisiensi menjadi kunci utama. Karena itu, ia mengusulkan pemisahan badan pengelola aset agar tidak lagi menyatu dengan BPKAD yang memiliki cakupan kerja luas.
“Banyak potensi aset daerah yang belum tergarap maksimal. Mulai dari tanah dan bangunan, rumah dinas, rumah sakit, pasar daerah, hingga sekolah negeri,” ujar Ipung, Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan, aset berupa mesin dan peralatan seperti kendaraan dinas, alat kesehatan, alat berat, hingga inventaris kantor juga memiliki nilai ekonomi jika dikelola secara profesional.
Selain itu, jaringan instalasi, konstruksi, hingga aset tak berwujud seperti software dan hak cipta milik pemerintah daerah perlu didata dan dimanfaatkan secara optimal.
Ipung juga menyoroti potensi besar dari situs-situs bersejarah serta pemanfaatan perangkat lunak produksi Pemkab Jember sebagai sumber PAD baru.
“Jika dikelola secara khusus, aset-aset terbengkalai di lokasi strategis bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga agar lebih produktif,” tegasnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagian besar aset yang belum terdokumentasi tersebut merupakan aset bergerak yang tersebar dan belum tertata dengan baik.
DPRD berharap, pembentukan badan khusus pengelola aset dapat menjadi solusi untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, serta mengoptimalkan potensi PAD dari sektor aset daerah. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










