Kamis
16 April 2026 | 9 : 31

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Di Jatim, Jokowi-JK 53,17%, Prabowo-Hatta 46,83%

JKW-JK-logo parpol

JKW-JK-logo parpolSURABAYA – Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla terbukti dapat kepercayaan masyarakat Jawa Timur untuk memimpin RI 2014-2019. Hasil akhir rekapitulasi pemilu presiden oleh KPU Jatim di Hotel Equtor Sabtu (19/7/2014) malam, Jokowi-JK memperoleh 11.669.313 suara (53,17 persen), dan pasangan Prabowo-Hatta meraih 10.277.088 suara (46,83 persen).

Dari total 38 kabupaten/kota se-Jatim, Jokowi-JK menang di 24 kabupaten/kota. Sedang 14 kabupaten/kota dimenangkan pasangan Prabowo-Hatta.

“Rekapitulasi penghitungan formulir DC1 KPU Jatim selesai pukul 22.45 malam. Hasilnya, pasangan Prabowo-Hatta dapat 10.277.088 suara, dan pasangan Jokowi-JK memperoleh 11.669.313 suara,” ungkap Didik Prasetyono, saksi pasangan Jokowi-JK kepada Infokomnews, usai mengikuti acara rekapitulasi.

Menurut Didik, pihaknya bersyukur karena akhirnnya seluruh tahapan pemilu presiden di provinsi ini bisa berjalan dengan baik. “Saya, dan seluruh tim saksi Jokowi-JK Jawa Timur mengucapkan terima kasih atas segala dukungan semua pihak selama ini. Salam damai untuk pemilu damai,” ucapnya.

Rekapitulasi yang digelar sejak Jumat (18/7/2014) sempat diwarnai aksi walk out dua orang saksi pasangan Prabowo-Hatta yakni, Basuki Babussalam dan Irwan Setiawan. Menurut Basuki, pihaknya terpaksa keluar ruangan karena KPU Jatim tidak mematuhi rekomendasi Bawaslu Jatim untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di enam daerah. “Karena ditemukan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang mencurigakan,” katanya.

Soal DPKTb ini, sebelumnya Didik menjelaskan, hal itu karena tingginya partisipasi masyarakat dalam pemilu. Warga yang menggunakan KTP atau surat domisili untuk memilih, itu bukan kejahatan pemilu.

“Kalau mau tahu di formulir C.7 dan formulir AK jelas nama, alamat dan memilih dengan apa,” jelas Didik.

Sementara, Sri Sugeng Pujiatmiko, anggota Bawaslu Jawa Timur kepada wartawan mengatakan, jika ditemukan ada pemilih ganda maka harus dilakukan pemilihan ulang di TPS yang ditemukan pemilih ganda. “Tapi karena sesuai undang-undang batasan pemilihan ulang adalah 10 hari dari coblosan, maka pemilihan ulang tak mungkin dilakukan. Ini hanya sebatas catatan saja,” ujarnya. (pri)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Pansus DPRD Jatim Soroti Program OPD, Anggaran Besar Belum Tekan Kemiskinan

DPRD Jatim menilai program OPD belum berdampak signifikan terhadap penurunan kemiskinan meski capaian administratif ...
KRONIK

Bupati Lukman Minta BUMD Tingkatkan Kinerja, Topang Perekonomian Daerah

JAKARTA – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, berkomitmen untuk mendorong kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk ...
LEGISLATIF

Indri Dukung Larangan Vape, Soroti Potensi Disalahgunakan untuk Narkotika

Indriani Yulia Mariska mendukung larangan vape karena berpotensi disalahgunakan untuk narkotika dan membahayakan ...
LEGISLATIF

Yordan Soroti Kesenjangan Antarwilayah Jadi Tantangan Utama Pembangunan Jatim

Yordan M Batara Goa menyoroti kesenjangan antarwilayah sebagai tantangan utama pembangunan Jawa Timur dalam RKPD ...
LEGISLATIF

Pastikan Keselamatan Pengendara Jalur Magetan – Sarangan, Diana Sasa Minta Peremajaan Alat Tebang Pohon Bina Marga UPT Madiun

MAGETAN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Timur melalui Bina Marga UPT Madiun ...
UMKM

Cerita Warsito, Kader Banteng Ngawi Merintis Usaha Greenhouse Anggur

NGAWI – Kesuksesan tidak melulu diukur dari gelimang harta yang melimpah ruah. Menemukan kepuasan batin dalam ...