Jumat
11 Juli 2025 | 1 : 10

Di Jatim, Jokowi-JK 53,17%, Prabowo-Hatta 46,83%

JKW-JK-logo parpol

JKW-JK-logo parpolSURABAYA – Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla terbukti dapat kepercayaan masyarakat Jawa Timur untuk memimpin RI 2014-2019. Hasil akhir rekapitulasi pemilu presiden oleh KPU Jatim di Hotel Equtor Sabtu (19/7/2014) malam, Jokowi-JK memperoleh 11.669.313 suara (53,17 persen), dan pasangan Prabowo-Hatta meraih 10.277.088 suara (46,83 persen).

Dari total 38 kabupaten/kota se-Jatim, Jokowi-JK menang di 24 kabupaten/kota. Sedang 14 kabupaten/kota dimenangkan pasangan Prabowo-Hatta.

“Rekapitulasi penghitungan formulir DC1 KPU Jatim selesai pukul 22.45 malam. Hasilnya, pasangan Prabowo-Hatta dapat 10.277.088 suara, dan pasangan Jokowi-JK memperoleh 11.669.313 suara,” ungkap Didik Prasetyono, saksi pasangan Jokowi-JK kepada Infokomnews, usai mengikuti acara rekapitulasi.

Menurut Didik, pihaknya bersyukur karena akhirnnya seluruh tahapan pemilu presiden di provinsi ini bisa berjalan dengan baik. “Saya, dan seluruh tim saksi Jokowi-JK Jawa Timur mengucapkan terima kasih atas segala dukungan semua pihak selama ini. Salam damai untuk pemilu damai,” ucapnya.

Rekapitulasi yang digelar sejak Jumat (18/7/2014) sempat diwarnai aksi walk out dua orang saksi pasangan Prabowo-Hatta yakni, Basuki Babussalam dan Irwan Setiawan. Menurut Basuki, pihaknya terpaksa keluar ruangan karena KPU Jatim tidak mematuhi rekomendasi Bawaslu Jatim untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di enam daerah. “Karena ditemukan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang mencurigakan,” katanya.

Soal DPKTb ini, sebelumnya Didik menjelaskan, hal itu karena tingginya partisipasi masyarakat dalam pemilu. Warga yang menggunakan KTP atau surat domisili untuk memilih, itu bukan kejahatan pemilu.

“Kalau mau tahu di formulir C.7 dan formulir AK jelas nama, alamat dan memilih dengan apa,” jelas Didik.

Sementara, Sri Sugeng Pujiatmiko, anggota Bawaslu Jawa Timur kepada wartawan mengatakan, jika ditemukan ada pemilih ganda maka harus dilakukan pemilihan ulang di TPS yang ditemukan pemilih ganda. “Tapi karena sesuai undang-undang batasan pemilihan ulang adalah 10 hari dari coblosan, maka pemilihan ulang tak mungkin dilakukan. Ini hanya sebatas catatan saja,” ujarnya. (pri)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Event Ponorogo Rikolo Semono, Upaya Kota Reog Jadi UCCN

PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, secara resmi membuka event “Ponorogo Rikolo Semono 2” di Alun-alun ...
KRONIK

KH. Mujtaba dan Wahyudi Temui Kapolres Sumenep, Bahas Ancaman Narkoba di Kangean

SUMENEP – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kangean, KH. M. Mujtaba, bersama anggota Fraksi PDI ...
LEGISLATIF

Halte TransJatim Kembali Dirusak, Dewanti Tegaskan Pentingnya Perlindungan Fasilitas Publik

SURABAYA – Aksi perusakan halte bus TransJatim kembali terjadi dan memantik keprihatinan mendalam dari kalangan ...
SEMENTARA ITU...

Narada Farm, Kebun Melon yang Membuat Mbak Nia Kepincut

SUMENEP – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sumenep, Nia Kurnia Fauzi, melakukan kunjungan ke kebun melon ...
EKSEKUTIF

Warga Gresik Taat Pajak dapat Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan apresiasi kepada para wajib pajak kendaraan bermotor dan restoran. ...
LEGISLATIF

Hutan Bojonegoro Dikelola Rakyat Capai 35.000 Hektar, Minim Infrastruktur

BOJONEGORO – Pembangunan infrastruktur di kawasan hutan mutlak diperlukan untuk mengentas kemiskinan warga ...