Minggu
08 Maret 2026 | 11 : 26

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Di Jatim, Jokowi-JK 53,17%, Prabowo-Hatta 46,83%

JKW-JK-logo parpol

JKW-JK-logo parpolSURABAYA – Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla terbukti dapat kepercayaan masyarakat Jawa Timur untuk memimpin RI 2014-2019. Hasil akhir rekapitulasi pemilu presiden oleh KPU Jatim di Hotel Equtor Sabtu (19/7/2014) malam, Jokowi-JK memperoleh 11.669.313 suara (53,17 persen), dan pasangan Prabowo-Hatta meraih 10.277.088 suara (46,83 persen).

Dari total 38 kabupaten/kota se-Jatim, Jokowi-JK menang di 24 kabupaten/kota. Sedang 14 kabupaten/kota dimenangkan pasangan Prabowo-Hatta.

“Rekapitulasi penghitungan formulir DC1 KPU Jatim selesai pukul 22.45 malam. Hasilnya, pasangan Prabowo-Hatta dapat 10.277.088 suara, dan pasangan Jokowi-JK memperoleh 11.669.313 suara,” ungkap Didik Prasetyono, saksi pasangan Jokowi-JK kepada Infokomnews, usai mengikuti acara rekapitulasi.

Menurut Didik, pihaknya bersyukur karena akhirnnya seluruh tahapan pemilu presiden di provinsi ini bisa berjalan dengan baik. “Saya, dan seluruh tim saksi Jokowi-JK Jawa Timur mengucapkan terima kasih atas segala dukungan semua pihak selama ini. Salam damai untuk pemilu damai,” ucapnya.

Rekapitulasi yang digelar sejak Jumat (18/7/2014) sempat diwarnai aksi walk out dua orang saksi pasangan Prabowo-Hatta yakni, Basuki Babussalam dan Irwan Setiawan. Menurut Basuki, pihaknya terpaksa keluar ruangan karena KPU Jatim tidak mematuhi rekomendasi Bawaslu Jatim untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di enam daerah. “Karena ditemukan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang mencurigakan,” katanya.

Soal DPKTb ini, sebelumnya Didik menjelaskan, hal itu karena tingginya partisipasi masyarakat dalam pemilu. Warga yang menggunakan KTP atau surat domisili untuk memilih, itu bukan kejahatan pemilu.

“Kalau mau tahu di formulir C.7 dan formulir AK jelas nama, alamat dan memilih dengan apa,” jelas Didik.

Sementara, Sri Sugeng Pujiatmiko, anggota Bawaslu Jawa Timur kepada wartawan mengatakan, jika ditemukan ada pemilih ganda maka harus dilakukan pemilihan ulang di TPS yang ditemukan pemilih ganda. “Tapi karena sesuai undang-undang batasan pemilihan ulang adalah 10 hari dari coblosan, maka pemilihan ulang tak mungkin dilakukan. Ini hanya sebatas catatan saja,” ujarnya. (pri)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

HEADLINE

Seleksi Pemain Banteng Jatim FC U-17 di Kanjuruhan Diawali Tabur Bunga untuk Korban Tragedi 2022

MALANG — Seleksi pemain muda Banteng Jatim FC U-17 yang digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, Minggu (8/3/2026), ...
KRONIK

Kunjungi Kantor DPC PDIP Kota Madiun, Sadarestuwati Ingatkan Soliditas dan Kedisiplinan Kader

MADIUN – Ketua Bidang Pertanian dan Pangan DPP PDI Perjuangan Sadarestuwati mengunjungi Kantor DPC PDIP Kota ...
LEGISLATIF

Fatatoh Apresiasi Seleksi Banteng Jatim U-17, Jadi Momentum Kebangkitan Sepak Bola Blitar

BLITAR — Gelaran Open Selection Banteng Jatim FC U-17 yang diselenggarakan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur di Stadion ...
SEMENTARA ITU...

Di Ujung Senja Ramadan, BELDEX Pioneer Tebar Kebaikan di Jalan Semarang

SURABAYA — Senja mulai turun di kawasan Jalan Semarang, Bubutan, Surabaya, Minggu (8/3/2026). Lalu lintas masih ...
KABAR CABANG

PAC Kecamatan Ngantru Salurkan Paket Sembako dari DPD PDI Perjuangan Jatim

TULUNGAGUNG – Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, menggelar buka ...
LEGISLATIF

Yuzar Rasyid Dorong Warga Kediri Reaktivasi KIS yang Tidak Aktif Melalui Kelurahan

KEDIRI — Anggota DPRD Kota Kediri dari Komisi B, Yuzar Rasyid, mendorong warga pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) ...