Sabtu
13 Juni 2026 | 11 : 41

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Dewan di Daerah Berharap Putusan MK Gratiskan Pendidikan SD-SMP Tak Cuma Jadi Bahan Omon-omon

IMG-20250528-WA0007
Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Khairul Anam bersama pihak-pihak sekolah swasta dalam diskusi panel membahas soal pendidikan. pdiperjuangan/jatim.com/drw

KABUPATEN PROBOLINGGO — Putusan Mahkamah Konstitusi menggratiskan biaya pendidikan dasar, SD dan SMP, negeri maupun swasta diharapkan segera dilaksanakan pemerintah. Pasalnya, kesempatan mengenyam pendidikan belum merata bagi sebagian anak, terutama di Kabupaten Probolinggo.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Khairul Anam, berharap putusan itu tak cuma menjadi “kembang kertas” atau sekadar bahan obrolan. Namun, segera disambut pemerintah dengan membuat petunjuk teknis pelaksanaan.

“Bagi saya, ini merupakan langkah progresif dalam memperjuangkan keadilan dan akses pendidikan yang merata di Indonesia. Namun, untuk mewujudkan keputusan ini secara nyata, perlu tindakan konkret di lapangan,” ujarnya, Kamis (29/5/2025).

Karena itu, Anam berharap wakil rakyat dan pemerintah di tingkat pusat segera merevisi perundangan terkait sistem pendidikan nasional.

Untuk selanjutnya dibuatkan peraturan oleh pemerintah terkait pelaksanaannya. Seperti dana bantuan operasional sekolah maupun pembagian sumber pendanaan antara pemerintah pusat dengan daerah.

Putusan MK, kata dia, sejatinya menjadi angin segar penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Probolinggo.

Sementara di pihak sekolah swasta, lanjut dia, cuma sedikit yang memerlukan uluran tangan pemerintah.

“Masih banyak sekolah swasta yang belum mandiri, butuh dukungan pemerintah untuk operasional dan tenaga pengajar,” imbuh Anam tanpa merinci jumlah sekolah swasta di Kabupaten Probolinggo kategori berdikari.

Anam sendiri juga belum mengkalkulasi berapa kebutuhan keuangan daerah dalam menopang kebijakan ini nantinya,  lantaran belum ada regulasi sebagai penerjemah putusan MK itu.

“Tanpa adanya penyesuaian regulasi, pemerataan layanan pendidikan akan sulit tercapai,” tandas Anam.

Sebelumnya, MK dalam amar putusannya menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.

Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai:  “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.” (drw/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Reses, Warga Ngariboyo Magetan Usul Pelebaran Jalan Hingga Peralatan Pesta

MAGETAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofyan, ...
KABAR CABANG

Ziarah Bung Karno dan Peresmian Hasil Renovasi Istana Gebang, Banteng Blitar Siapkan Penyambutan Megawati

BLITAR – Menjelang kunjungan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke Blitar pada 14-15 Juni 2026, DPC ...
KABAR CABANG

PDI Perjuangan Surabaya Siapkan Kader Gen Z Hadapi Era Politik Digital

DPC PDI Perjuangan Surabaya menggelar Pelatihan Komunikasi Politik Kader Gen Z dalam rangka Bulan Bung Karno 2026. ...
KABAR CABANG

231 Pengurus PAC Se-Lumajang Dilantik, Komposisi Kader Gen Z dan Perempuan Capai 78 Persen

LUMAJANG – DPC PDI Perjuangan Lumajang menggelar proses pelantikan Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan ...
HEADLINE

Puncak Bulan Bung Karno 2026, Megawati Resmikan Hasil Renovasi Istana Gebang di Blitar

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dijadwalkan meresmikan hasil renovasi Istana Gebang di Blitar pada ...
KABAR CABANG

Warga Sumberbiru Berterima Kasih, PDIP Bondowoso Salurkan Air Bersih Saat Kemarau

Warga Dusun Sumberbiru, Bondowoso, menyampaikan terima kasih atas bantuan air bersih dan sembako dari DPC PDI ...