Rabu
22 Januari 2025 | 7 : 31

Desak Klarifikasi HGB di Atas Laut, DPRD Jatim Segera Panggil Pemprov dan BPN

pdip jatim 240405 deni

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mengecam keberadaan hak guna bangunan (HGB) di atas perairan laut yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Temuan ini disebut berada di perairan wilayah Kota Surabaya, namun berdasarkan info lain menyebut berada di wilayah Sedati, Sidoarjo.

Menurut Deni, di atas laut mana pun, pihaknya melihat hal ini sebagai pelanggaran serius.

“Putusan MK 85/PUU-XI/2013 jelas-jelas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan. Kami segera memanggil Pemprov Jatim dan BPN Jatim untuk minta penjelasan,” tegas Deni saat dihubungi di Surabaya, Selasa (21/1/2025).

Temuan ini pertama kali diungkap oleh akun media sosial X, @thanthowy, yang menunjukkan data dari situs resmi Kementerian ATR/BPN (bhumi.atrbpn.go.id).

Dalam data tersebut, tiga titik koordinat disebutkan berada di kawasan laut: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.

Keberadaan HGB ini langsung memicu kontroversi karena mencederai prinsip perlindungan lingkungan dan tata kelola ruang.

“Kami juga mempertanyakan apakah dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sudah diterbitkan. Jika tidak ada, berarti ini pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” tambah politisi PDI Perjuangan ini.

Deni memaparkan putusan MK 85/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa perairan laut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial berbasis HGB karena melanggar hak lingkungan hidup.

Menurut Deni, kawasan hutan mangrove yang kemungkinan terdampak juga berpotensi kehilangan fungsinya sebagai penjaga ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.

“Kami di DPRD Jatim tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan minta Pemprov dan BPN untuk membatalkan status HGB tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” tandasnya.

Dia menegaskan bahwa tata kelola ruang di Jawa Timur tidak bisa disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu, apalagi dengan mengorbankan lingkungan hidup.

“Kejelasan status kawasan ini diharapkan segera terungkap dalam waktu dekat,” pungkas Deni. (yols/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

HEADLINE

Puan Yakin Megawati dan Prabowo Punya Harapan Sama Ingin Cepat Bertemu

JAKARTA – Rencana pertemuan Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Prabowo ...
KRONIK

Cegah Penyakit DBD, Indriani Beri Bantuan Alat Fogging kepada Warga Sumenep

SUMENEP – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Indriani Yulia Mariska, memberikan bantuan berupa ...
KRONIK

Ketua DPRD Ngawi Cek Banjir di Desa Cantel, Pastikan Kesiapan Penanganan

NGAWI – Hujan deras sejak sore hari kemarin hingga dini hari menyebabkan sungai Bengawan Solo meluap. Akibatnya, ...
KRONIK

Dukung Program Penanaman 1 Juta Hektare Jagung, Banyuwangi Siapkan 650 Hektare

BANYUWANGI – Kabupaten Banyuwangi menyiapkan lahan seluas 650 hektare untuk program nasional swasembada ketahanan. ...
LEGISLATIF

Kunker ke Bali, Ada Longsor, Rita Haryati dan Rombongan Bantu Urus Pemulangan 4 Jenazah Korban ke Magetan

MAGETAN – Kunjungan kerja (kunker) rombongan anggota DPRD Magetan bersama pihak Dinas Pariwisata ke Bali berubah ...
KRONIK

Dukung Asta Cita Presiden, Bupati Fauzi Lakukan Penanaman Jagung Serentak

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan ...