SURABAYA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur akan mengajukan 24 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas pada tahun ini. Dari jumlah tersebut, ditargetkan setidaknya 60 persen akan tuntas dan disahkan menjadi peraturan perda di 2023.
Anggota Bapemperda DPRD Jatim Daniel Rohi mengatakan, pengajuan 24 Raperda tersebut lebih banyak ketimbang 2022. Di mana, dari 22 Raperda yang diajukan, ada 14 yang sudah selesai dan disahkan menjadi Perda.
“Untuk tahun ini targetnya sama yaitu 60 persennya untuk disahkan sebagai perda. Jadi kalau tahun ini ada 22 raperda yang dilakukan pembahasan, maka setidaknya ada 15 yang tuntas dan disahkan menjadi perda,” kata Daniel di Surabaya, Kamis (9/2/2023).
Pria yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menyebutkan, dari 24 Raperda yang diajukan tahun ini, 12 raperda merupakan inisiatif DPRD Jatim, dan yang 12 lagi usulan Pemprov Jatim.
Raperda inisiatif dewan di antaranya Perda tentang perubahan atas Perda Provinsi Jawa Timur nomer 8 tahun 2017 tentang pemantauan orang asing; Perda perubahan kedua atas Perda nomer 8 tahun 2021 tentang pelayanan publik; Perda perubahan kedua atas Perda nomer 13 tahun 2013 tentang pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.
Lalu ada Perda tentang keprotokolan; Perda tentang perlindungan petani garam; Perda tentang Kepelabuhanan; Perda tentang pengelolaan pertambangan; Perda tentang pelestarian seni dan budaya; Perda tentang penanggulangan bencana; Perda tentang penyelenggaraan keolahragaan; Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah; dan Perda tentang perubahan atas Perda nomer 13 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Sedangkan Raperda yang perupakan usulan dari eksekutif antara lain Perda tentang pengelolaan keuangan; Perda perubahan atas peraturan daerah Provinsi Jawa Timur nomer 8 tahun 2019 tentang BUMD; Perda perubahan atas Perda nomer 2 tahun 2019 tentang penanaman modal; Perda pengelolaan hutan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan; Perda tentang pengembangan dan perlindungan pertembakauan di Jawa Timur.
Kemudian ada juga Perda tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Jawa Timur tahun 2023-2043; Perda Satu Data; Perda Pajak daerah dan retribusi daerah; Perda perubahan ketujuh atas Perda nomer 8 tahun 2013 tentang penyertaan modal; Perda pertanggungjawaban APBD Provinsi Jawa Timur Tahun anggaran 2022; Perda perubahan APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2023; dan Perda APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024.
“Dari Raperda yang akan dibahas itu ada beberapa yang sudah pasti untuk disahkan karena sudah rutin, seperti APBD, Pertanggungjawaban, PAK dan beberapa lainnya,” tandas legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDIP Jatim tersebut.
Kemudian juga, ada beberapa perda yang benar benar ditargetkan untuk selesai pada tahun ini, yaitu Perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2023 – 2043. “Perda pertembakauan mungkin juga bisa selesai pada tahun ini,” sambung dia. (red/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS