JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo mengakui, kenaikan dana bantuan untuk partai politik (parpol) tidak menjamin korupsi elite parpol akan berkurang.
“Tidak (menjamin), tapi setidaknya dengan ada peningkatan anggaran yang akan ada evaluasi tiap tahun, harus ada political will dari semua pihak, ada sanksi yang lebih tegas,” kata Tjahjo, kemarin.
Dana bantuan untuk parpol naik dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara. Tjahjo mengatakan, sebenarnya pemerintah hanya mengembalikan dana parpol seperti pada 1999.
“Dana ini tidak naik loh, hanya kembali ke 1999. Tahun 1999 sudah Rp 1.000, turun Rp 108, enggak ada kenaikan lagi,” kata dia.
Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini menegaskan, sebelum memutuskan untuk menaikkan dana parpol, pemerintah sudah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantas Korupsi.
Bahkan, KPK merekomendasikan angka yang lebih tinggi sedikit dari yang disetujui pemerintah, yakni Rp 1.071 per suara.
“Pemerintah minta masukan ke KPK, berapa puluh kali kita rapat dengan KPK. KPK memberi rekomendasi,” ujarnya.
Tjahjo juga menyampaikan pemerintah menolak permintaan DPR soal dana rutin untuk partai politik.
Menurut dia, permintaan soal dana rutin untuk parpol ini sebenarnya sudah dimunculkan sejak pembahasan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu antara pemerintah dan DPR, beberapa waktu lalu.
“Ini kan bagian dari pembahasan UU pemilu dulu. Dana saksi kita tolak, dana kampanye kita tolak, dana rutin kita tolak,” kata Tjahjo.
Tjahjo mengatakan, dana bantuan untuk parpol yang dinaikkan pemerintah dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1000 per suara, dinilai sudah cukup untuk menunjang kebutuhan parpol.
Dana tersebut juga dinilai lebih adil ketimbang dana rutin, karena diberikan berdasarkan perolehan suara di pemilu legislatif.
Jadi, parpol yang bekerja lebih keras akan mendapatkan dana lebih besar. Oleh karena itu, tidak perlu lagi ada pembahasan soal dana rutin untuk parpol. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS