JAKARTA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan, terkait dana aspirasi DPR senilai Rp 20 miliar melalui Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP), pihaknya jauh-jauh hari sudah mengingatkan agar dibicarakan dulu secara mendalam dan dikaji lebih serius.
Menurutnya dalam Pasal 80 huruf c UU MD3 masih menyisakan perdebatan mengenai hak anggota dewan terkait dana aspirasi. “Sependek ingatan saya sebagai anggota Pansus RUU MD3. Pasal 80 huruf c memang masih menyisakan perdebatan bahwa anggota DPR memiliki hak untuk mengusulkan program pembangunan, tapi tidak dibatasi dengan apa yang disebut dapil,” kata Arif, di gedung DPR Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Baca juga: PDI Perjuangan Tolak Dana Aspirasi
Oleh karena itu, sebut Arif, tidak tepat bila anggaran program pembangunan hanya berkonsentrasi di dapil anggota dewan. “Anggota DPR adalah wakil rakyat seluruh Indonesia dan sama sekali bukan wakil dapil. Kita adalah wakil rakyat sama sekali bukan wakil daerah. Hak kita memperjuangkan mengusulkan program pembangunan itu berbasis nasional interest,” paparnya.
Legislator dari Dapil III Jawa Timur (Jember-Lumajang) itu menambahkan, program pembangunan dapil tidak akan dapat direalisasikan dengan tepat dan efektif. Arif juga yakin, program pembangunan per dapil itu tidak mampu menangani kesenjangan daerah, sehingga patut ditolak.
Sementara, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan, dana aspirasi akan melahirkan hal-hal pragmatis. Apalagi UUD 1945 tidak pernah mengamanahkan anggota DPR memperjuangkan rakyat di dapilnya semata.
“Coba bayangkan kalau saya cuma perjuangkan orang sakit atau TKI yang dari daerah pemilihan saya saja. Itu gak bisa. Kita itu adalah representasi dari seluruh rakyat Indonesia,” kata Rieke.
Rieke yang dari daerah pemilihan Jawa Barat II itu menambahkan, pemilu di Indonesia tidak menganut sistem distrik. Sebab, daerah pemilihan hanya dipakai sebagai sistem penghitungan suara dan zona kampanye.
Tapi ketika seorang calon legislatif sudah terpilih dan dilantik, jelas dia, maka anggota DPR jadi wakil rakyat seluruh Indonesia. Oleh karena itu, masalah dana aspirasi itu akan dibahas dalam rapat konsultasi DPP PDI Perjuangan.
Seperti diketahui, setelah melalui proses interupsi yang panjang, rapat paripurna DPR kemarin memutuskan untuk mengesahkan peraturan UP2DP atau dana aspirasi. Tiga fraksi menyatakan menolak melanjutkan pembahasan mekanisme peraturan tersebut, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem dan Fraksi Hanura. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS