SURABAYA — DPRD Kota Surabaya menegaskan program hunian layak harus dijalankan secara selektif dan transparan agar tepat sasaran. Penegasan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dewan pasca disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Hunian Layak.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya, H. Budi Leksono, mengajak masyarakat ikut mengawal implementasi perda tersebut agar benar-benar menyasar warga yang membutuhkan.
Menurut politisi yang akrab disapa Buleks itu, program hunian layak harus diprioritaskan bagi masyarakat yang selama ini hidup dalam kondisi tidak layak, sehingga mampu meningkatkan taraf hidup mereka.
“Hunian layak ini harus diberikan kepada masyarakat yang memang membutuhkan, bukan kepada yang sudah mampu,” ujar Budi Leksono, Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan, hak atas tempat tinggal yang layak telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga pelaksanaan program harus dilakukan secara adil dan akuntabel.
Karena itu, Buleks minta pemerintah kota memperketat proses seleksi penerima, khususnya pada program rumah susun sederhana milik (Rusunami). Ia mengingatkan agar tidak ada penerima yang telah memiliki rumah atau memanfaatkan program untuk kepentingan investasi.
“Jangan sampai ada yang mendapatkan lebih dari satu hunian atau yang sebenarnya sudah mampu justru ikut menikmati program ini,” tegasnya.
Selain aspek seleksi, DPRD juga menyoroti potensi penyimpangan di sektor hunian komersial. Buleks menilai, keberadaan kos-kosan dengan fasilitas menyerupai hotel berbintang perlu diawasi karena berpotensi menghindari kewajiban pajak daerah.
“Ada kos-kosan dengan fasilitas lengkap seperti hotel. Ini harus dicek, apakah sudah sesuai aturan atau justru menghindari pajak,” sebutnya.
Ia mendorong pemerintah kota untuk memperkuat pengawasan dan melakukan penertiban terhadap praktik hunian komersial yang tidak sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Buleks menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan. Warga diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan, termasuk manipulasi data penerima manfaat. “Kalau terbukti ada manipulasi, harus ada sanksi tegas agar menimbulkan efek jera,” ujarnya.
DPRD berharap, dengan seleksi ketat, transparansi, dan pengawasan bersama, program Hunian Layak benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










