SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal menyebarkan surat edaran pencegahan pungutan liar (pungli) ke setiap rumah warga Kota Pahlawan.
Surat berisi imbauan pencegahan pungli tersebut disebar setelah ditemukan kasus pungli melibatkan oknum pegawai Kelurahan Kebraon dan Ketua RT.
“Saya sampaikan kepada seluruh warga Surabaya surat edaran, yang Kamis harus masuk di setiap rumah,
untuk saya sampaikan bahwa terkait perizinan, tidak ada lagi dan
tidak pernah ada permintaan pungutan biaya,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Selasa (9/9/2025).
“Maka saya minta lurah, camat untuk menyampaikan kepada seluruh warganya, di setiap RW dengan surat edaran tadi, dan menyampaikan, kalau ada yang minta, segera laporkan,” imbuhnya.
Eri Cahyadi mengimbau seluruh masyarakat untuk berani melaporkan apabila menemui kasus pungli yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Namun dia menyampaikan perlu adanya bukti yang konkret dalam penyampaian laporan.
“Kalau ada itu berarti oknum, tolong sampaikan. Warga Surabaya tidak boleh takut. Jangan pernah takut dikucilkan warga sekitarnya. Jangan pernah takutkan dikucilkan oleh oknum RT, RW. Insya Allah RT RW Surabaya itu luar biasa,” ujarnya.
“Tapi kalau ada yang seperti itu, tolong sampaikan. Jadi warga juga jangan menghakimi tanpa ada bukti, harus berani,” tambah dia.
Selain menyebarkan surat edaran, Pemkot Surabaya juga telah melakukan tindakan pencegahan dengan minta perangkat pegawai menandatangani surat pernyataan, yang diharapkan dapat mencegah potensi adanya pungli oleh pegawai di lingkungan Pemkot.
“Kalau tidak seperti ini, gak bisa bersih. Sehingga saya berharap dengan ini, maka tidak ada lagi pungli, maka Surabaya itu dibangun dengan kebersamaan,” pungkasnya. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS