
BLITAR – Wali Kota Santoso mengimbau para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Blitar tidak liburan ke luar kota saat cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru). Imbauan itu untuk mencegah munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 di perkantoran.
“Saya sudah membuat surat edaran yang diberikan ke masing-masing OPD. Saya mengimbau para ASN mengurangi aktivitas di luar saat cuti bersama Natal dan Tahun Baru 2021 untuk mencegah munculnya klaster baru di perkantoran,” kata Santoso, Selasa (22/12/2020).
Menurutnya, tren kasus Covid-19 di Kota Blitar masih tinggi. Belakangan juga bermunculan klaster penyebaran Covid-19 di perkantoran.
“Ada beberapa kantor OPD yang sempat ditutup karena pegawainya terpapar Covid-19. Semua pegawai bekerja dari rumah,” ungkapnya.
Santoso juga mengimbau para ASN tidak menggelar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa saat perayaan Tahun Baru. Dia minta ASN merayakan Tahun Baru secara sederhana dengan berdoa di rumah masing-masing.
“Kami juga tidak mengadakan perayaan malam Tahun Baru yang mengundang kerumunan massa,” terang wali kota dari PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya, dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 saat perayaan Natal dan Tahun Baru, Pemkot menerbitkan surat edaran (SE) soal penerapan protokol kesehatan.

Dalam SE nomor 188/4989/410.010.2/2020 terkait pelaksanaan protokol kesehatan ini setidaknya ada sepuluh klausul. Di antaranya, ibadah Misa Natal tetap boleh dilakukan namun disarankan dilaksanakan di tempat ibadah (gereja) atau di gedung dengan memperhatikan jumlah jemaat. Yakni 50 persen dari kapasitas ruangan.
“Ibadah misa tetap bisa digelar namun protokoler kesehatan diberlakukan sangat ketat. Penyemprotan disinfektan juga dilakukan secara berkala sepekan sebelum ibadah misa di gelar. Semua jemaat juga diwajibkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M,” ujar Santoso.
SE itu juga mengatur jam operasional kafe, restoran serta penutupan lokasi wisata. Dimana mulai 1 Januari sampai 4 Januari 2020 seluruh lokasi wisata ditutup.
Lokasi wisata yang ditutup di antaranya Makam Bung Karno, Taman Kota Kebonrojo, Kolam Renang Sumberudel, Istana Gebang Agrowisata Blimbing dan lokasi wisata yang dikelola masyarakat.
Mulai 21 Desember, operasional kafe, restoran, angkringan dan sejenisnya diatur sampai pukul 22.00 WIB. Sementara khusus 31 Desember 2020 jam operasional hotel, cafe, restoran dan angkringan sampai pukul 23.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Bagi pelaku perhotelan juga diminta untuk membatasi tamu yang berkunjung ke kafe dan restoran, kecuali tamu yang bermalam di hotel.
Lebih jauh, dalam SE itu dijelaskan setiap orang, pelaku usaha, dan pengelola tempat dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru baik di dalam maupun luar ruangan. Apalagi hingga menyalakan petasan, kembang api dan sejenisnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS