BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menginstruksikan institusi pendidikan setempat untuk mewujudkan lembaga pendidikan ramah anak dalam mengefektifkan pencegahan kasus terhadap anak-anak.
“Jangan sampai justeru masalah anak terjadi di lingkup pendidikan,” ujar Bupati Ipuk dalam rapat koordinasi yang dihadiri Forkopimda dan lembaga pendidikan di Pendopo Kabupaten Banyuwangi, Selasa (14/2/2023).
Menurut Bupati Ipuk, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Kota Ramah Anak, Banyuwangi berkomitmen untuk melakukan serangkaian tindakan preventif guna mencegah perundungan, asusila, dan tindak kekerasan lainnya terhadap anak-anak.
Salah satu yang menjadi perhatian Pemkab Banyuwangi, tambah Bupati Ipuk, adalah di lembaga pendidikan. Selain mendorong terwujudnya lembaga pendidikan ramah anak, juga perlu peningkatan efektivitas pojok curhat guna memitigasi lebih awal terjadinya penyimpangan terhadap anak.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan, berbagai tindakan preventif tersebut harus dibarengi dengan komitmen para penegak hukum untuk bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Jangan sampai kasus kekerasan, khususnya yang menyangkut seksualitas, diselesaikan secara kekeluargaan. Itu mungkin bisa menyelesaikan secara hubungan kemanusiaan, tapi tetap trauma kepada anak. Bekas atau luka yang diterima anak akan berbekas sangat panjang,” terangnya.
Sementara itu, dalam rapat koordinasi itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Amak Burhanudin, menyoroti upaya pencegahan pernikahan dini sesuai Undang-Udang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Menurutnya, undang-undang tersebut mengatur pembatasan usia pernikahan, yaitu 19 tahun.
“Kalau ada yang mengajukan pernikahan di bawah usia itu kami tolak. Untuk pernikahan di bawah usia itu membutuhkan dispensasi dari Pengadilan Agama,” tuturnya. (set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS