MALANG – Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengusulkan kepada Pemerintah Kota Malang, agar dapat menyediakan fasilitas sekaligus pembinaan berupa sirkuit balap. Usulan ini menurutnya, merupakan solusi untuk mencegah terjadinya balap liar.
“Jadi begini, kita menginginkan adanya penampungan. Karena beberapa forum lalu lintas, itu banyak pengaduan masyarakat terkait balap liar,” ujar Made di Kota Malang, Kamis (15/12/2022).
Pihaknya menjelaskan, bahwa sebenarnya pembangunan sirkuit sudah disinggung pada tahun 2020 lalu. Maka diharapkannya agar Pemkot melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) kali ini dapat segera melakukan kajian mendalam mengenai sirkuit balap.
Dia memandang, banyaknya aduan masyarakat mengenai aksi balap liar di Kota Malang, menuntut Pemkot untuk memikirkan cara ampuh dalam mengatasi masalah yang mengganggu ketenteraman masyarakat.
Salah satunya, melalui pembangunan sirkuit yang bisa mewadahi, menampung, dan melakukan pembinaan terhadap pelaku balap liar.
“Kami menginginkan Disporapar, dalam hal ini dia yang mengampu kepemudaan. Untuk segera membuat kajian, membuat sirkuit (balap). Artinya, ini harus kita tampung. Kita berikan wadah,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, pengadaan sirkuit balap bisa menggunakan lahan di belakang Gelora Olahraga (GOR) Ken Arok, Kedungkandang, Kota Malang.
Namun, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang tersebut menegaskan bahwa para pengguna sirkuit harus tetap memiliki surat izin mengemudi (SIM) untuk dapat mengakses masuk.
“Kami kemarin mengusulkan di daerah belakang GOR Ken Arok. Itu kan ada lahan disitu. Jadi kita tampung disitu, jadikan pembinaan. Jadi yang menggunakan sirkuit itu, kalau belum punya SIM, ya tidak boleh. Sebagai bagian dari kita tertib lalu lintas juga,” terangnya.
Lebih lanjut, selain sebagai tempat pembinaan. Menurut Made, usulan pengadaan sirkuit nantinya diperkirakan dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang.
“Itu sebenarnya bisa menjadi PAD. Biarkan nanti ini (Disporapar) atau siapa yang mengelola,” jelasnya.
Made mengaku pihaknya masih akan mengajukan pengadaan pada kajian Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) di tahun 2023 mendatang.
Pembangunan sirkuit akan dilakukan apabila telah terdapat kejelasan mengenai rancangan bangunan secara rinci serta pengelolaan bangunan sirkuit nantinya.
“Ini mau kita ajukan di APBD, di kajian RKPD 2023, untuk penyusunan 2024. Anggarannya belum tahu, karena kan kita perlu detail engineering design (DED)-nya juga. Jadi kita tidak grusa-grusu, kita buat DED nya yang matang, seperti apa pengelolaannya, anggarannya, baru akan kita bangun,” pungkas Made. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS