TRENGGALEK – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin atau yang akrab disapa Mas Ipin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1813 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Trenggalek.
SE yang ditandatangani pada 1 Oktober 2025 tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Trenggalek.
Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek itu menekankan agar setiap SPPG menerapkan disiplin dan standar tinggi dalam penyediaan MBG.
“Jika SPPG tidak patuh, saya akan mengevaluasi operasionalnya bahkan mengusulkan ke Badan Gizi Nasional (BGN) untuk ditutup sementara atau permanen,” tegas Mas Ipin dalam SE tersebut, dikutip Jumat (3/10/2025).
Dalam surat edaran itu, SPPG diwajibkan memenuhi standar keamanan pangan mulai dari aspek higienis, sanitasi, hingga standar gizi. Selain itu, setiap SPPG harus menyusun dan melaksanakan SOP sesuai ketentuan BGN, serta membuka akses layanan pengaduan yang mudah dijangkau masyarakat.
Mas Ipin juga membagikan unggahan terkait SE tersebut melalui akun Instagram pribadinya, @avinml. Dalam unggahan itu, ia menuliskan pernyataan tegas:
“Pilihannya hanya satu, terus dan terus berbenah, atau saya rekomendasikan untuk dicabut/ditutup oleh Badan Gizi Nasional RI. Saya titipkan gizi anak-anak Trenggalek kepada njenengan semua ya…”
Unggahan itu pun menuai beragam komentar warganet. Salah satunya akun @wjsamudro_ yang mengungkapkan adanya temuan hewan sejenis ulat atau belatung pada menu ayam di SMAN 1 Trenggalek. Ia menilai SPPG penyedia MBG di sekolah tersebut perlu ditegur.
Menanggapi komentar itu, Mas Ipin menyatakan telah memegang data SPPG yang akan dievaluasi. “Saya sudah punya datanya, dan pasti akan ditindaklanjuti,” jawabnya.
Langkah tegas ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam menyukseskan program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. (aris/pr)