PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menyampaikan usulan Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah melalui mekanisme hibah pada rapat paripurna DPRD Ponorogo di Gedung DPRD Ponorogo, Senin (11/7/2022).
“Usulan persetujuan pemindahan aset daerah sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Bupati Sugiri saat memulai menyampaikan usulan.
Adapun barang yg akan dipindahtangankan dengan cara hibah, yakni tanah seluas 488 m2 untuk Polres Ponorogo yang digunakan Polsek Ponorogo Kota, tanah seluas 630 m2 yang digunakan Polsek Pudak di Desa Pudak Wetan, tanah untuk KPU seluas 5000 meter yang digunakan sebagai lokasi pembangunan KPU di Jalan Wonopringgo, dan tanah untuk kantor BPN Ponorogo seluas 2241 m2 yang digunakan sebagai pengembangan pembangunan kantor.
Bupati Sugiri menyebut, langkah ini diambil Pemkab Ponorogo dalam rangka mendekatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat Ponorogo dari segi bidang keamanan dan ketertiban.

“Serta wujud kerjasama kondusifitas di Ponorogo, maka Pemkab Ponorogo dirasa perlu memberikan hibah tanah yang representatif,” jelasnya.
Wakabid Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Ponorogo itu juga menegaskan, pelaksanaan pemindahan barang milik daerah berupa tanah dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.
Hasilnya, sebanyak delapan atau semua fraksi DPRD Ponorogo menyepakati usulan pemindahtanganan barang milik daerah. Termasuk Fraksi PDI Perjuangan yang pendapatnya disampaikan oleh Evi Dwitasari.
Evi Dwitarasi mengatakan, setelah mendengar paparan Bupati Sugiri, fraksinya menyetujui usulan tersebut. Menurutnya, usulan pemindahtanganan barang milik daerah tersebut memang memiliki dampak positif untuk pelayanan publik.
“Dari Fraksi PDI Perjuangan menyetujui atas usul pemindahtanganan barang tersebut,” ujar Evi. (jrs/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS