145 pembaca
GRESIK – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memperbolehkan masjid dan musala menggelar Salat Idul Fitri. Syaratnya, harus menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Keputusan tersebut berorientasi pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di setiap desa, RT dan RW.
Hal itu disampaikan Gus Yani dalam rapat koordinasi yang melibatkan forkopimda, perwakilan dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, LDII, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Gresik.
“Salat Id (Idul Fitri) bisa dilaksanakan bila desa, RT dan RW tidak masuk zona merah. Kapasitasnya setengah dari kapasitas masjid atau musala,” ujarnya, Senin (10/5/2021).
Bupati milenial itu meminta seluruh camat serta pimpinan ormas yang hadir untuk menyosialisasikan kepada seluruh takmir yang ada di wilayahnya masing-masing.
Supaya pelaksanaan Salat Idul Fitri tidak terkonsentrasi di satu tempat. Yang terpenting mencegah terjadinya kerumunan. Gus Yani juga meminta masyarakat membawa plastik untuk membungkus sandalnya masing-masing.
“Supaya tidak terjadi kerumunan saat mengambil sandal,” ujar Bupati yang diusung PDI Perjuangan saat Pilkada 2020 lalu.
Hasil rapat bersama Gubernur Jatim, Gus Yani menyebut bahwa khotbah tidak lebih dari 7 menit serta membaca surat-surat pendek. (mus/hs)