GRESIK – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengambil sumpah dan melantik 55 kepala sekolah serta 21 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Pelantikan tersebut berlangsung di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, pada Senin 5 Januari 2026.
Dari total 55 kepala sekolah yang dilantik, sebanyak 53 merupakan kepala sekolah Sekolah Dasar (SD) dan 2 kepala sekolah Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pelantikan kepala sekolah ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, yang menggantikan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Penerapan regulasi tersebut bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah yang terjadi di sejumlah satuan pendidikan. Sehingga diperlukan percepatan pengisian jabatan melalui mekanisme berbasis merit.
Bupati Yani mengatakan, seluruh kepala sekolah dan pejabat fungsional yang dilantik telah melalui proses seleksi yang komprehensif, mulai dari manajemen talenta, uji kompetensi, hingga penelusuran rekam jejak. Selain itu, aspek jarak tempat tinggal dengan lokasi kerja juga menjadi pertimbangan dalam penempatan.
“Panjenengan semua terpilih sesuai dengan hasil manajemen talenta dan nilai uji kompetensi yang sudah memenuhi syarat. Tapi saya juga melihat latar belakang pendidikan serta jarak rumah dengan tempat tugas. Kami tidak ingin jarak penempatan menjadi alasan menurunnya integritas dan kinerja,” imbuhnya.
Pihaknya berpesan, seluruh kepala sekolah dapat mengelola sekolah secara profesional dan akuntabel, baik dalam pengelolaan administrasi maupun pengelolaan anggaran pendidikan, seperti BOSDA dan BOSNAS. Ia juga menekankan pentingnya membangun kerja sama yang solid antara kepala sekolah dan para guru guna menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
“Titip sekolah ini menjadi sekolah ramah anak. Tidak ada bullying, tidak ada radikalisme. Mudah-mudahan Bapak-Ibu menjadi guru yang terus dicintai oleh murid-muridnya,” harapnya.
Dalam pelantikan tersebut, sebanyak lima peserta dari Pulau Bawean turut dilantik secara daring sebagai bentuk pemerataan pelayanan serta efisiensi pelaksanaan pemerintahan.
Gus Yani menyampaikan, kepala sekolah yang telah menjabat selama dua periode atau kurang lebih delapan tahun akan segera didorong untuk mengikuti uji sertifikasi pengawas. Kebijakan ini bertujuan untuk membuka ruang regenerasi dan pengembangan karier di bidang pendidikan. (mus/hs)