SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Hal itu dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Ia menjelaskan, perilaku tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
“Perilaku membuang sampah sembarangan bukanlah hal sepele. Dalam perda disebutkan, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta,” ujar Fauzi, Sabtu (12/4/2025).
Ia menambahkan, perda tersebut merupakan landasan hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat sampah menjadi ancaman serius terhadap keberlangsungan hidup.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti isi Pasal 33 dalam perda tersebut yang memuat ketentuan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku pelanggaran.
Sementara Pasal 30 mengatur tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah, baik secara mandiri maupun melalui kolaborasi dengan pemerintah.
“Menjaga kebersihan lingkungan bukan semata tugas pemerintah. Masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama besar,” terangnya.
Lebih lanjut, ia mengajak kelompok masyarakat untuk terlibat aktif dalam kegiatan edukasi dan kampanye lingkungan. Ia menekankan pentingnya forum dialog antara warga dan pemerintah sebagai wadah penyampaian ide dan solusi.
“Pemerintah Kabupaten Sumenep, melalui OPD terkait, selalu terbuka terhadap partisipasi publik,” jelasnya.
Pemkab Sumenep, lanjut Fauzi, telah merancang berbagai program pengelolaan sampah, termasuk penyediaan sarana prasarana, serta penyuluhan di sekolah dan desa-desa.
“Kalau bukan kita yang menjaga lingkungan, siapa lagi? Jangan menunggu bencana datang untuk mulai peduli,” tandasnya. (hzm/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS