MALANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah disetujui Bupati HM Sanusi dan DPRD Kabupaten Malang. Raperda inovasi daerah ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja pemerintah daerah.
Raperda inovasi daerah telah diajukan dan dibahas sejak Maret 2022 lalu. Kemudian terdapat penyempurnaan substansi dari Gubernur Jawa Timur.
Penyempurnaan antara lain penambahan satu pasal dan memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam lingkup kewenangan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi berharap perda inovasi daerah ini nantinya dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja pemerintah.
“Sehingga perda ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan beberapa peraturan bupati sebagai teknis pelaksanaan,” kata Darmadi.
Selanjutnya, secara teknis penyusunan peraturan dari bupati dan DPRD membuat induk perdanya.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang tersebut menambahkan, sejauh ini inovasi daerah di Kabupaten Malang sangat bagus. Beberapa prestasi, penghargaan, dan inovasi banyak dicapai.
“Sehingga ini (perda) sebagai bentuk dari lebih menguatkan lagi terkait inovasi yang ada di Kabupaten Malang,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menambahkan, meski penetapan raperda inovasi daerah terlambat, dia telah bersyukur atas rekomendasi dari provinsi.
“Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah, harapannya ini dapat mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah, pelayanan publik dan daya saing daerah secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Wabup yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan setemoat ini pun meyakini inovasi daerah mampu memberikan landasan hukum dan pedoman bagi pemda dalam penyelenggaraan pemerintah. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS