JAKARTA – Presiden RI ke 5, Megawati Soekarnoputri mendapat penghargaan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Oleh KPAI, Megawati dinilai sebagai sosok yang berperan dalam melindungi anak Indonesia.
Selain itu juga atas kepeloporan berdirinya KPAI melalui Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia, sehingga terbitlah lembaga KPAI.
Penghargaan dari KPAI dilakukan di lantai 3 Gedung iNews Center, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019). Penghargaan itu diterima Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang mewakil Megawati .
Dalam sambutannya, Hasto mengatakan bahwa penghargaan dari KPAI didedikasikan oleh Megawati untuk anak-anak di seluruh Indonesia.
Hasto juga mengatakan, penghargaan tersebut menjadi suatu penghormatan dan menjadi bukti bahwa pemerintahan di era Megawati berkomitmen anak Indonesia harus dikembangkan seluas-luasnya karena mereka merupakan aset masa depan Indonesia.
“Karena bicara tentang anak Indonesia bagi Ibu Megawati adalah bicara tentang kehidupan, masa depan bangsa dan negara Indonesia. Dan untuk itu, mari jadikan anak Indonesia benar-benar berkepribadian Indonesia, maju dan sempurna, sehat jiwa serta raga untuk Indonesia raya,” kata Hasto.
“Maka dari itu, juga kita jabarkan di mana dalam PDI Perjuangan pada tiga pilar partai, struktural, eksekutif, dan legislatif, wajib mempunyai komitmen membawa kemajuan bagi anak-anak kita,” tambah dia.
Selain Megawati, penghargaan serupa juga diberikan kepada Presiden RI ke 6, Susilo Bambang Yudhoyono. Dia dinilai sebagai presiden yang berperan dalam perlindungan anak dengan kebijakannya, yakni Inpres tentang Gerakan Nasional Anti-kejahatan Seksual terhadap Anak (GN AKSA), perubahan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, hingga UU Pornografi.
Selain itu, KPAI memberikan penghargaan kepada 10 kategori. Kesepuluh kategori itu adalah kementerian dan lembaga negara peduli anak, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota peduli anak, lembaga pembinaan khusus anak atau LPKA, serta layanan kesehatan peduli anak. Kemudian lembaga layanan peduli anak, media perlindungan peduli anak, tokoh inspiratif peduli anak, tokoh anak inspiratif, dan lifetime achievement perlindungan anak. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS