SURABAYA – Bupati Malang, Drs HM Sanusi MM menerima penghargaan spesial dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pada momen upacara penurunan bendera Merah Putih dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke 76 RI, di halaman Gedung Grahadi, Selasa (17/8/2021) sore.
Gubernur memberikan penghargaan kepada Kabupaten Malang sebagai Kabupaten/Kota Terbaik dalam rangka Pencapaian Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) Provinsi Jawa Timur 2021.
Kabupaten Malang dinilai berhasil melakukan pembinaan dan pendampingan kepada koperasi yang berdiri di wilayah Kabupaten Malang. Sehingga sebanyak 936 koperasi dari total 1.335 koperasi se Kabupaten Malang tercatat memenuhi persyaratan dan lolos sertifikasi hingga mengantongi NIK.
Penghargaan ini sekaligus bentuk apresiasi Pemprov Jatim dalam mendukung pembinaan koperasi seirama dengan program dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
”Dari 1.335 koperasi yang ada di Kabupaten Malang, sebanyak mendapatkan 936 koperasi telah memiliki NIK. Penghargaan dari Gubernur untuk Kabupaten Malang merupakan apresiasi tinggi dan memastikan bahwa koperasi itu berkualitas dalam artian memang benar-benar berkualitas dan sehat,” ungkap Sanusi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/8/2021).
Kader Banteng yang akrab disapa Abah Sanusi ini menjelaskan, maksud pemberian NIK ini adalah menertibkan administrasi badan hukum koperasi dan memudahkan pelayanan kebutuhan informasi badan hukum koperasi.
Sedangkan tujuan pemberian sertifikat koperasi untuk mengidentifikasi nama-nama koperasi yang benar-benar aktif secara kelembagaan dan usaha, memudahkan monitoring, evaluasi dalam rangka pengembangan koperasi secara terarah dan tepat sasaran melalui program peningkatan daya saing maupun penguatan kelembagaan koperasi, mendorong terwujudnya kemitraan dengan lembaga lainnya (BUMN, BUMD, Swasta) dengan prinsip saling percaya dan menguntungkan.
“Karena walaupun sudah berbadan hukum harus juga ada nomor induk koperasi yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM. Salah satunya permohonan sertifikasi lewat aplikasi online data system,” jelasnya.
Beberapa manfaat sertifikat NIK bagi koperasi, beber Sanusi, adalah sebagai syarat pemberian rekomendasi usulan program pemerintah pusat dan daerah permohonan kredit perbankan dan lembaga non bank, permohonan izin usaha baru, keikutsertaan dalam pameran dan promosi perdagangan, dan kegunaan lainnya yang memerlukan kelegalitasan koperasi dari segi hukum.
”Sedangkan manfaat bagi pemerintah adalah dapat mengindentifikasi kesehatan usaha dan kebutuhan koperasi dalam melaksanakan nilai dan prinsip koperasi, memudahkan pelayanan kebutuhan informasi tentang kualitas koperasi secara cepat dan akurat, memudahkan monitoring, evaluasi dan pengembangan koperasi, mendorong terwujudnya kerjasama antar koperasi dengan BUMN, BUMD dan swasta dengan prinsip saling menguntungkan,” urai Sanusi. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS