JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Basarah menegaskan MPR hingga saat ini saat ini tidak pernah mengagendakan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait dengan perpanjangan masa jabatan presiden, termasuk penundaan pemilu.
“Saya kira itu yang menjadi komitmen MPR hingga saat ini,” kata Ahmad Basarah, di Meulaboh, Aceh Barat, Minggu (20/3/2022) malam.
Ahmad Basarah juga menegaskan, terkait wacana yang berkembang di masyarakat soal penundaan pemilu yang saat ini menjadi polemik, hal itu di luar agenda MPR RI.
Sebagai wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan, dia menegaskan komitmennya sejak awal, PDI Perjuangan yang menginisiasi amendemen terbatas UUD 1945 semula hanya untuk menghadirkan GBHN atau pokok-pokok haluan negara.
Maka ketika ada agenda lain untuk mengubah pasal-pasal lain di dalam proses amendemen itu, lanjut Basarah, maka PDI Perjuangan secara resmi menarik diri dari rencana mengamendemen UUD 1945 pada periode ini.
“Hal ini dilakukan agar muruah konstitusi kita dapat dijaga, karena konstitusi itu adalah visi dan misi bangsa Indonesia yang besar dan jangka panjang. Tidak boleh desain perubahan UUD itu didesain untuk kepentingan perorangan atau kelompok-kelompok,” tegasnya.
Basarah juga menyatakan sikap konstitusional bahwa PDI Perjuangan telah mengambil sikap yang tegas, untuk tidak menjadikan momentum amendemen UUD 1945 menjadi pintu masuk atau menjadi kotak pandora bagi kepentingan orang per orang atau kelompok, yang bisa merusak muruah konstitusi.
“PDI Perjuangan telah menarik diri secara terbatas untuk menghadirkan PPHN tidak dilaksanakan pada periode ini,” tambah dia.
Terhadap adanya aksi dari sekelompok masyarakat yang menginginkan adanya perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode dan wacana penundaan pemilu, pihaknya menyerahkan hal tersebut sebagai bagian dari kebebasan berpikir, berorganisasi, berpendapat kepada masyarakat luas yang hal itu dimiliki oleh konstitusi Republik Indonesia. (dav/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS