Jumat
04 April 2025 | 4 : 01

Basarah: Konvoi Kampanye Kebangkitan Khilafah Melanggar Hukum

pdip-jatim-211022-basarah-hari-santri

JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menegaskan, peristiwa konvoi rombongan pemotor di wilayah Jakarta Timur dan di beberapa wilayah lainnya dengan membawa bendera dan poster sambil membagikan selebaran yang mengampanyekan kebangkitan sistem bernegara model Khilafah merupakan bentuk pelanggaran hukum dan merongrong wibawa negara Pancasila.

Dia minta aparatur negara, utamanya para penegak hukum melakukan langkah persuasif dan penegakan hukum yang efektif atas pelanggaran dimaksud.

“Saya katakan ini pelanggaran hukum karena UU No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 20013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU tegas menyebutkan tidak hanya Ormas, tetapi juga orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila,” kata Basarah, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Setiap setiap orang yang melanggar larangan tersebut, jelas Basarah, diancam sanksi pidana sebagaimana diatur pasal 82A ayat (2). Yakni yaitu ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini, ketentuan dalam UU No 16 Tahun 2017 tersebut telah dinyatakan sah berlaku oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor ‭2/PUU-XVI/2018 yang menolak permohonan pembatalan UU tersebut.

“Artinya ketentuan dalam UU ini dapat diterapkan/digunakan oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum dalam hal terdapat orang, sekelompok orang atau ormas yang melanggarnya,’’ jelasnya.

Doktor bidang hukum lulusan Universitas Diponegoro Semarang ini menjelaskan, mengenai keputusan hukum bahwa sistem bernegara model khilafah termasuk kategori ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila telah dinyatakan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan Kasasi ‭Nomor ‭ ‬27K/TUN/2019 ‭ ‬tanggal ‭ ‬14 ‭ ‬Februari ‭ ‬2019, MA menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 211/G/2017 ‭pada 7 Mei 2018 ‬yang memutuskan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan demikian, tegas Ahmad Basarah, melalui putusan pengadilan tersebut dinyatakan upaya mendirikan negara khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu adalah perbuatan yang ‭ ‬bertentangan ‭ ‬dengan ‭‬Pancasila. ‭Aksi ‭ ‬dan ‭ ‬pemikiran ‭ ‬seperti ‭ ‬itu ‭ ‬pun ‭ ‬tidak ‭ ‬sesuai ‬ dengan konsep nasionalisme seperti termaktub di sila ketiga Pancasila.

“Pertimbangan lainnya dalam putusan pengadilan tersebut adalah kegiatan-kegiatan menyebarluaskan ‭ ‬ajaran ‭ ‬atau ‭ ‬paham ‭ ‬khilafah ‭arah ‭ ‬dan ‭ ‬jangkauan ‭akhirnya adalah ‭ ‬bertujuan ‬mengganti Pancasila dan UUD Tahun 1945 serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah,” jelas Dosen Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia ini.

Ketua DPP PDI Perjuangan ini menambahkan, dengan telah jelas dan terangnya aturan hukum di Indonesia perihal larangan penyebaran paham khilafah, hendaknya segenap warga negara Indonesia memahami sekaligus mematuhinya.

“Dalam hal masih ada warga negara baik pribadi maupun kelompok yang melakukan tindakan penyebaran paham khilafah maka hendaknya aparatur negara bertindak tegas, sama halnya dengan ketika ada warga negara yang menyebarkan paham ateisme, komunisme/marxisme-leninisme yang juga jelas-jelas dinyatakan bertentangan dengan Pancasila,” jelasnya.

Basarah menambahkan, aparat penegak hukum sebaiknya jangan hanya melakukan pendekatan persuasif sebagaimana yang diterangkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Tapi juga perlu mengombinasikannya dengan langkah-langkah hukum yang bersifat efektif.

Apalagi BNPT sendiri telah mengumumkan bahwa konvoi khilafah tersebut diduga dilakukan oleh sebuah organisasi atau kelompok yang sejatinya memiliki visi dan ideologi yang sama dengan HTI yang telah dibubarkan dan dilarang oleh negara beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Lakpesdam PBNU itu bahkan menandaskan, gerakan tersebut juga telah bersifat “kudeta merangkak konstitusional”.

Mereka di satu sisi memanfaatkan sistem demokrasi berupa hak konstitusional warga negara untuk berkumpul, berserikat, mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sebagaimana ketentuan UUD NRI 1945.

Tapi di sisi lain, penggunaan hak konstitusional tersebut justru mereka pakai untuk merongrong dan menghancurkan negara Pancasila, dengan cara melakukan berbagai aksi propaganda secara terstruktur, sistematis dan masif untuk merusak cara pandang dan kesetiaan masyarakat Indonesia terhadap sistem negara Pancasila.

“Tentu dengan aksi itu mereka berharap akan banyak masyarakat kita yang akan mendukung cita-cita ideologis mereka untuk mendirikan negara khilafah di masa yang akan datang,” tegas Ketua Dewan Pertimbangan Pusat GMFKPPI ini. (dav/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Open House Bupati Banyuwangi, Sejumlah Teman Difabel Berbagi Inspirasi Kesuksesan

BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menggelar open house di Pendopo Sabha Swagatha, Kamis ...
KRONIK

Catat, Ini Tanggal dan Tempat Gelaran Festival Ketupat Sumenep 2025

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep akan menggelar Festival Ketupat 2025 pada Senin, 7 April 2025, di ...
KRONIK

Diaspora Banyuwangi Kumpul Harumkan Tanah Kelahiran dan Kuatkan Solidaritas

BANYUWANGI – Ratusan perantau asal Banyuwangi berkumpul melepas kangen akan tanah kelahiran dalam Festival Diaspora ...
HEADLINE

Kada PDI Perjuangan yang Absen di Retret Gelombang I, Megawati Instruksikan Ikut Gelombang II

JAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memerintahkan para kepala daerah dari partai berlambang ...
KRONIK

Rencana Pertemuan Megawati-Prabowo, Jubir PDI Perjuangan: Bicarakan Masalah Bangsa

JAKARTA – Hubungan personal Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo Subianto dinilai ...
SEMENTARA ITU...

Instruksi Eri Cahyadi Pasca Lebaran: Perketat Pengawasan dan Pendataan Pendatang Baru

SURABAYA – Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas dalam mengantisipasi gelombang urbanisasi pasca Idul Fitri 2025. ...