JEMBER – Inspeksi mendadak (sidak) Komisi B DPRD Jember ke lokasi perumahan di Kecamatan Sumbersari mendapati banyak temuan di luar standart spesifikasi perumahan. Akibat banyaknya temuan baru di lapangan itu Komisi B bakal memanggil pengembang perumahan.
Anggota Komisi B DPRD Jember Wahyu Prayudi Nugroho, akrab disapa Nuki Rabu (19/3/2025) mengatakan, sidak yang dilakukannya merujuk dari keluhan masyarakat. Utamanya pada lokasi-lokasi yang dijanjikan pengembang pada konsumennya.
Fakta di lapangan komisi B melihat fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) tidak ada. Utamanya fasos ketersediaan area pemakaman.
“Padahal setiap perencanaan pembangunan perumahan harus ada fasosnya untuk warga perumahan,” ujar politisi banteng yang juga pengusaha SPBU ini.
Tak sekadar ketersediaan fasos, pada sidak itu Nuki juga menyoroti soal konstruksi gorong-gorong yang ditutup. Pasalnya, hal itu dapat mengakibatkan banjir ketika hujan lebat dan volume air tinggi.
Dari banyaknya temuan di atas, politisi banteng jebolan universitas di Jepang itu berencana memanggil pengembangnya. DPRD akan mempertanyakan soal site plan perumahan sekaligus perizinan yang dimiliki pengembang.
“Site plan ini kan seharusnya memang harus mendapatkan persetujuan beberapa OPD sebelum membangun perumahan, sehingga ini akan kami pertanyakan mengapa bisa mendapatkan perizinannya,” imbuhnya.
Bahkan jika perlu tak hanya pada OPD, sambung Nuki, asosiasi perumahan yang ada di Kabupaten Jember semestinya ikut berperan mengawasi anggota-anggotanya agar menerapkan standarisasi sesuai ketentuan berlaku.
“Tanah yang didevelop di Jember, seharusnya peduli juga dong dengan lingkungan sosialnya, agar semua nyaman,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, di Jember banyak pengembangan perumahan baru. Karena banyaknya perumahan tersebut sampai-sampai ada dua asosiasi perumahan yang menaungi para developer-developer itu. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS