JOMBANG – Komisi A DPRD Jombang menggelar hearing buntut polemik lahan di Desa Tapen, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Kamis (7/11/2024).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin politisi PDI Perjuangan Totok Hadi Riswanto tersebut, Komisi A menghadirkan pihak pemerintah desa setempat.
RDP ini kelanjutan dari agenda sebelumnya pada Senin (28/10/2024), dimana Komisi A mendengar aduan dari warga Desa Tapen soal status tanah hunian mereka yang beralih kepemilikan lahan oleh Pemdes setempat.
“Hearing hari ini merupakan lanjutan dari agenda sebelumnya, terkait polemik lahan di Desa Tapen,” ujar Totok Hadi Riswanto yang menjabat Ketua Komisi A, Kamis (7/11/2024).
Dari keterangan warga yang sebelumnya mengadukan duduk perkara, diketahui bahwa tanah yang dipermasalahkan dulunya merupakan milik pabrik gula.
Namun, seiring berjalannya waktu, tanah tersebut beralih menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, lalu saat ini dikelola oleh Pemdes.
Warga yang sudah telanjur mendirikan hunian di atasnya mengaku, hanya mengetahui tanah tersebut tidak bertuan. Mereka mengatakan sebelumnya juga telah berkonsultasi dengan perangkat desa.
Meski demikian, perangkat desa tidak memberikan izin maupun larangan.
Warga lantas menyinggung ketentuan hukum tentang kepemilikan tanah yang tidak bertuan. “Sejauh yang kami pahami, jika ada tanah tanpa pemilik, penghuni yang telah menempati selama 20 tahun bisa mengajukan status kepemilikan. Namun, ketika tanah ini berubah menjadi milik pemdes, tidak ada proses yang dijalani,” tutur Iwan, seorang warga, Senin (28/10/2024).
Lebih lanjut, usai mendengarkan pemaparan pemdes terkait, Totok menerangkan bahwa ternyata sudah ada sertifikat hak milik oleh pihak pemdes. Termasuk didalamnya, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Saat pemaparan tadi, Pemdes sudah menunjukkan putusan pengadilan, serta SHM. Selain itu, bukti pembayaran PBB yang dilakukan oleh pemdes selama ini,” ungkap Totok.
Melihat data-data yang ada, dia menilai, Pemdes Tapen tidak perlu untuk memberi paparan panjang lebar. Karena melalui dokumen yang ditunjukkan, sudah cukup menunjukkan keabsahan.
Soal permintaan hearing oleh 9 warga, Totok memastikan akan mengundang kembali mereka untuk memberikan hasil pertemuan dengan pihak Pemerintah Desa Tapen.
“Karena hearing ini digelar atas permintaan 9 warga, kami bakal kembali mengundang mereka. Untuk waktunya, kami jadwalkan kembali,” jelasnya. (fath/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS