SURABAYA – Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, pihaknya menggunakan peraturan tata tertib baru dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022.
Menurutnya, pembahasan rapat di masing-masing komisi lebih sinergi dan tertata setelah adanya tatib baru. “Apalagi saat ini sedang ada pembahasan tentang APBD Perubahan di DPRD,” ungkap Adi Sutarwijono, di gedung dewan, Senin (12/9/2022).
Pihaknya berharap masing-masing komisi bisa bekerja sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) yang sudah diperbarui dalam tata tertib DPRD tersebut.
“Kami berharap di tiap-tiap komisi bisa bekerja sesuai dengan tupoksinya,” harap Awi, sapaan akrabnya.
Legislator yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini menjelaskan, peraturan tata tertib baru DPRD Surabaya telah disahkan di dalam rapat paripurna pada 9 September pekan lalu.
Menurutnya, hal itu untuk mengakomodasi tentang perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru di Pemerintah Kota Surabaya.
Dalam tatib baru DPRD Kota Surabaya tersebut telah dijelaskan tupoksi dari masing-masing komisi. Rinciannya, Komisi A membidangi pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, lalu Komisi B membidangi perekonomian dan keuangan.
Berikutnya Komisi C membidangi pembangunan serta Komisi D membidangi pendidikan, kesehatan dan sosial.
Ada beberapa pasal yang berubah, salah satunya terkait dengan ketentuan jam kerja yang mengikuti peraturan wali kota (perwali).
Senin–Kamis pada pukul 07.30 sampai 16.00 WIB. Lalu, Jumat pada pukul 07.30 sampai 15.00 WIB. Pada hari Sabtu dan Minggu libur.
Perubahan lain yang mendasar terkait dengan penambahan waktu reses. Setiap anggota DPRD bisa mengadakan 12 kali pertemuan setiap reses.
Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 13 juta untuk sekali pertemuan. Jumlah reses anggota dewan ini bertambah dua kali lipat dari aturan sebelumnya yang hanya enam kali. (red/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS