SURABAYA – Apartemen Bale Hinggil di Jalan Dr Ir H Soekarno (MERR IIC) yang sebelumnya melakukan pemblokiran akses lift penghuni dipastikan tidak akan lagi melakukan hal tersebut.
Hal tersebut dipastikan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memediasi pengelola dan penghuni apartemen pada Senin (16/12/2024).
Dalam mediasi kali ini, Walikota Eri Cahyadi didampingi Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, M. Eri Irawan, serta anggota Komisi C Herlina Harsono Njoto.
Mediasi tak hanya soal akses lift untuk para penghuni apartemen, namun juga soal tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB), hingga service charge di Apartemen Bale Hinggil.
“Hari ini saya bertemu dengan penghuni apartemen dan juga pengelola apartemen. Ada dua hal di sini, yang pertama berhubungan dengan Pemerintah Kota Surabaya dan yang kedua fungsi Pemkot sebagai mediator. Karena kita tidak bisa masuk ke dalam hal yang sudah masuk dalam perjanjian PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli),” ucap Eri.
Eri Cahyadi menegaskan bahwa kebutuhan dasar yakni akses kepada penghuni tidak boleh dihalangi oleh pihak apartemen. “Kewenangan pemerintah kota, kita memastikan tidak ada lagi yang dari lift dan kebutuhan dasar itu dimatikan,” ujarnya.
Eri Cahyadi ingin, ketika terjadi perselisihan baik itu permasalahan hukum, Perhimpunan Penghuni Dan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS), dan sebagainya, maka fasilitas umum (Fasum) kebutuhan dasar di hunian vertikal itu harus berfungsi seperti biasanya.
Selain itu, dia ingin segera adanya pembentukan PPPSRS sementara, karena dalam waktu dekat masa berlaku PPPSRS sebelumnya akan berakhir pada 31 Desember 2024.
“Pemerintah kota akan meminta pengawasan, sambil nanti dari penghuni itu bisa melakukan pembentukan PPPSR,” kata Eri.
Rencananya Pemkot Surabaya berencana akan melakukan mediasi lanjutan pada tanggal 23 Desember nanti untuk membahas berbagai permasalahan lainnya yang belum tuntas antara pihak apartemen dan penghuni.
“Surabaya ini dibangun dengan guyub rukun, tidak ada yang paling hebat, maka ayo diselesaikan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, mengatakan, terkait masalah ini pemkot hadir untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan PBB Apartemen Bale Hinggil. Maka dari itu, ia minta pengelola berkomitmen melakukan pembayaran PBB.
“Pemkot bisa hadir kok, ayo komitmennya seperti apa, ayo bisa nyicilnya berapa. Mulai 2019 sampai dengan 2024 itu sekitar Rp 8 miliar, total itu serta denda-dendanya,” kata Febrina.
Ketua Bale Hinggil Community, Kristianto mengatakan, pembahasan antara Walikota Eri dengan pengelola apartemen Bale Hinggil kali ini dibagi menjadi dua. Yakni permasalahan antara penghuni dengan pengelola dan antara Pemkot Surabaya dengan pengelola.
Kristianto menerangkan, dalam pertemuan kali ini, perwakilan penghuni telah didampingi Walikota Eri terkait pembatasan fasum.
“Itu sudah diatur di perwali dan ditegaskan oleh Cak Eri, tidak boleh ada pembatasan kebutuhan dasar di sebuah apartemen, meskipun ada permasalahan apapun. Nah, kebutuhan dasar ini termasuk yang lagi ramai ini, liftnya dimatikan, nah itu sudah tidak boleh ada lagi,” ujar Kristianto.
Sementara itu, terkait PBB, ia mengatakan, penghuni apartemen sempat ditagih pembayaran PBB pada tahun 2020.
Pada saat itu, warga sudah melakukan pembayaran PBB sesuai dengan peraturan. Namun, setelah dilakukan pembayaran, saat dicek ke Bapenda Surabaya tidak ada status pembayaran.
“Banyak dari warga yang membayar, bahkan dengan denda-dendanya. Tapi setelah kita cek, ternyata di Bapenda tidak ada pembayaran, tidak dibayarkan, uangnya ke mana? Akan tetapi, menurut informasi dari humasnya sudah dibayarkan,” ungkapnya. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS