JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, program komponen cadangan (komcad) bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mendisiplinkan para pegawai pemerintah.
Sebab, ungkapnya, masih banyak ASN yang tidak disiplin, mulai dari menyalahgunakan wewenang hingga terpapar paham radikal.
“Saya tiap bulan rapat Bapek (Badan Pertimbangan Kepegawaian), ada saja masalah yang kita berhentikan, kita nonjobkan karena tidak profesional, tidak taat asas,” beber Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/12/2021).
“Masih ada penyalahgunaan wewenang, masih ada pengguna narkoba, masih ada terkena paham radikalisme, masih banyak KKN, itu kan harus didisiplinkan,” tutur mantan Sekjen PDI Perjuangan tersebut.
Tjahjo menegaskan, ASN harus disiplin, profesional, taat pada perintah, dan memahami dasar negara. Sikap itu diharapkan terbentuk salah satunya dari pelatihan sebagai komponen cadangan.
“Semua ada aturannya. Mereka digaji negara, digaji oleh rakyat untuk melayani masyarakat, tapi seenaknya sendiri kan enggak bisa,” ujarnya.
Menurut Tjahjo, komcad menjadi salah satu program Kementerian Pertahanan. Beberapa waktu lalu ribuan komponen cadangan pun ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Oleh karena itu, Tjahjo mengaku tak mempersoalkan program tersebut bagi ASN sekalipun UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) tengah digugat ke MK. “Enggak apa-apa, biar aja, kalau nanti MK ada putusan ya bisa kita evaluasi,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Menpan RB menerbitkan surat edaran (SE) tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai komcad dalam mendukung upaya pertahanan negara. SE Nomor 27 Tahun 2021 itu diteken Tjahjo pada 27 Desember 2021.
Melalui SE tersebut, ASN didorong untuk berperan serta mengikuti pelatihan komcad dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara. Namun demikian, Tjahjo menegaskan bahwa pelatihan komponen cadangan bagi ASN bersifat sukarela dan tidak wajib.
“Program pelatihan komponen cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti,” kata Tjahjo melalui keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (29/12/2021). (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS