SURABAYA – Pemkot Surabaya belum bisa memberikan uang transportasi bagi anggota dewan, meski sudah ada beberapa orang yang mengembalikan mobil dinas (mobdin).
Sebab, sampai sekarang masih terkendala dengan aturan peraturan menteri (Permen) yang belum terealisasi hingga kini.
“Meski telah mengembalikan mobil dinas, tidak serta merta anggota dewan langsung mendapat tunjangan transportasi,” ujar Wali Kota Tri Rismaharini, Rabu (2/8/2017).
Hingga saat ini, pemerintah kota masih membahas rencana pemberian tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Surabaya. Bahkan Pemkot sampai mengajukan mendahului perubahan APBD kepada Kemendagri.
Untuk pemberian tunjangan transportasi, sebenarnya pemerintah sudah pernah mengalokasikan anggaran. Mengingat Surabaya merupakan daerah pertama yang mengusulkan wacana tersebut.
“Kita yang pertama yang mengajukan usulan itu ke Kemendagri,” ungkap Risma.
Sementara untuk pengembalian mobil pinjam pakai yang digunakan anggota dewan, Risma menegaskan pemkot tidak memberikan batas waktu. Pemerintah kota menyerahkan masalah tersebut kepada wakil rakyat bersangkutan.
“Saya pastikan tidak ada batasan untuk pengembalian mobil dinas,” tegas wali kota dari PDI Perjuangan ini.
Dia menampik Pemkot Surabaya akan kelebihan mobil dinas jika semua mobil pinjam pakai yang dipakai anggota dewan semua sudah dikembalikan. Menurutnya, pemkot kerap melelang mobil dinas yang sudah tidak dipakai.
“Yang masih bagus tetap kita gunakan. Kalau yang tidak terpakai akan kita lelang,” jelas Risma.
Menurut Risma, sudah banyak mobil dinas yang dilelang. Bahkan dari hasil lelang Bagian Perlengkapan telah memperoleh Rp 1 miliar lebih.
Mantan Kepala Bappeko ini menyebutkan, saat ini sebenarnya masih banyak mobil dinas yang menunggu untuk dilelang. Bahkan beberapa waktu lalu ada 7 mobil yang laku. “Kalau tidak laku biasanya dimasukan dalam benda rongsokan atau besi tua,” cetusnya.
Risma mengungkapkan, pemerintah kota tidak pernah melakukan lelang sendiri. Semua diserahkan sepenuhnya kepada balai lelang.”Tidak hanya mobil, sepeda motor di kecamatan maupun kelurahan juga ada,” imbuh alumnus ITS Surabaya ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Surabaya mulai mengembalikan mobil dinas. Pengembalian dilakukan seiring dengan pembahasan Rancangan Perda (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Perda sebagai tindak lanjut dari PP No 18 Tahun 2017 itu nantinya mengatur, anggota dewan dapat tunjangan transportasi, sehingga tidak lagi menggunakan mobdin. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS