JAKARTA – Ketentuan koperasi pinjam usaha atau simpan pinjam dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi sorotan sejumlah fraksi di Komisi XI DPR RI.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan, pihaknya sangat menghargai seluruh dinamika pembahasan yang mengakomodasi masukan dari pelaku koperasi melalui konsultasi publik dan juga melalui partisipasi yang bermakna.
“Berdasarkan pembahasan ketentuan mengenai kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi dalam RUU P2SK, tidak akan merusak jati diri koperasi sebagai organisasi yang bersifat swasta yang dimiliki, dikendalikan dan digunakan oleh, dari, dan untuk anggotanya,” ujar Andreas saat membacakan pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Rabu (14/12/2022).
Dalam agenda rapat yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia tetap memberikan perlindungan kepada konsumen melalui pengaturan dan pengawasan koperasi yang melakukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, RUU P2SK juga mengatur mengenai Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Terkait pembiayaan inklusif serta pengaturan penghapusbukuan dan penghapus tagihan piutang terhadap UMKM dalam hal terjadi kondisi tertentu atau bencana nasional.
“RUU P2SK juga mengakomodir pergantian Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Sehingga dengan RUU P2SK ini dilahirkan Bank Perekonomian Rakyat sebagai ‘ganti baju’ Bank Perkreditan Rakyat,” imbuh Andreas.
Disamping itu, ketentuan reformasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan ketentuan mengenai instrumen aset kripto (mata uang kripto atau aset digital), disikapi secara aseptif dalam RUU PPSK ini. Dengan memasukkan sektor kripto dalam rangka stabilitas sektor keuangan.
Dalam RUU P2SK, sebut Andreas, mengatur bahwa aset kripto merupakan bagian dari sektor teknologi finansial. Pergerakannya juga dimonitor dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan penguatan mengenai perlindungan konsumen.
“RUU P2SK mempertegas badan hukum ITSK dan perizinan aktivitas ITSK untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dari praktik ITSK ilegal, memperkuat koordinasi pengaturan dan pengawasan untuk efisiensi pasar, memperkuat asosiasi untuk medukung pengawasan oleh otoritas,” imbuhnya.
“Mewajibkan seluruh PUSK (Pelaku Usaha Sektor Keuangan) melakukan literasi sebagai bentuk perlindungan konsumen serta mempertegas hak daan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha, serta memperkuat penyelesaian sengketa,” sambung Legislator dari Dapil Malang Raya ini. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS