Amithya Beri Catatan Soal Pelayanan Kesehatan di Kota Malang

Loading

MALANG – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita memberikan catatan terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan Pemkot Malang.

Menurut Amithya, jaminan kesehatan adalah salah satu hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi.

Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo meluncurkan program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebagai wujud hadirnya negara dalam menjamin kesehatan bagi seluruh warga negaranya.

Oleh sebab itu, Amithya memandang perlu pemberian catatan sebagai bahan evaluasi pelayanan kesehatan yang lebih baik ke depan. Salah satu aspek yang harus digencarkan oleh Pemerintah Kota Malang dalam layanan BPJS terkait dengan sosialisasi kepada masyarakat.

“Yang pertama adalah perihal sosialisasi yang masih minim, mungkin karena masih pandemi ya sehingga memanfaatkan teknologi, namun harus dipahami masih banyak masyarakat kita yang belum memiliki fasilitas ataupun kemampuan untuk mengaksesnya,” ungkap Amithya di Kota Malang, Sabtu (30/4/2022).

Politisi PDI Perjuangan ini menyarankan, agar ke depannya Pemkot dapat menyusun petunjuk manual, seperti manual book yang dapat disebarkan kepada masyarakat. Dengan sasaran masyarakat yang tidak memiliki kemampuan mengakses gadget, dapat mendapatkan informasi-informasi berkaitan dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Pemkot Malang sendiri mengeluarkan anggaran Rp 140 miliar setiap tahun untuk iuran masyarakat Kota Malang yang tak mampu membayar BPJS Kesehatan.

“Sayang sekali jika banyak masyarakat yang belum mengetahui program tersebut. Jangan sampai ada persoalan teknis yang mengakibatkan masyarakat tidak mengetahui program tersebut,” tegas Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang itu.

Hal ini didasari kepada komitmen bersama antara Pemerintah Kota Malang bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk dapat memberikan jaminan sosial kepada seluruh warga masyarakat Kota Malang. Terutama angka Universal Health Coverage (UHC) Kota Malang telah berhasil mengcover 100 persen penduduknya.

“Dengan telah diback up Pemkot untuk iuran BPJS Kesehatannya maka masyarakat tidak perlu lagi pusing memikirkan pembayaran premi atau iuran BPJS Kesehatannya. Apalagi dalam kondisi pandemi yang juga telah membuat perekonomian warga hancur berantakan. Sehingga setelah dibayarkan, masyarakat cukup memikirkan bagaimana cara mencari penghidupan sehari-hari tanpa masih harus memikirkan iuran untuk kesehatan mereka,” ungkap Ketua Komisi D DPRD Kota Malang tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun dari BPJS Kesehatan Cabang Malang, Pemerintah Kota Malang saat ini telah membayarkan iuran BPJS terhadap 306.355 warganya yang tak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.

Sehingga kedepannya, Amithya berharap agar Pemkot Malang dapat terus mempertahankan capaian UHC yang telah mencapai 100 persen. Agar seluruh masyarakat Kota Malang dapat merasakan manfaat dari Program Jaminan Kesehatan yang diinisiasi oleh Presiden Jokowi tersebut. (ace/pr)